Modus Minta di Pijat, Oknum Guru Ngaji Ini Tega Cabuli 2 Muridnya

JAKARTA – Mustofa alias Tofa (50) warga Kampung Purwosari, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (22/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia nekat cabuli 2 muridnya dengan modus minta pijat.

Oknum guru ngaji tersebut ditangkap polisi karena tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur dengan modus meminta dipijat.

“Penangkapan tersangka Mustofa alias Tofa atas laporan orang tua korban yang anaknya menjadi korban pencabulan. Tersangka sempat mau kabur ke Semarang,” kata Kapolsek Padangratu Kompol Indra Herliantho seperti dilansir dari Pojoksatu.id, Senin (24/6/19).

Peristiwa pencabulan, kata Indra, terjadi di rumah tersangka pada Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Korban MA, 8, diminta membelikan obat nyamuk bakar oleh tersangka. Setelah obat nyamuk diserahkan kepada tersangka, korban diminta memijat kedua kakinya di depan teras rumah. Pijatan hingga ke pangkal paha sehingga tersangka terangsang,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Indra, tersangka mengarahkan tangan korban menuju alat kelaminnya dari modus minta pijat itu.

“Korban diminta memegang alat kelamin tersangka dan minta dimainkan. Setelah tersangka puas korban disuruh pulang,” ungkapnya.

Baca Juga : Mucikari Ditangkap Polisi Lakukan Jasa Seks, Lurah Desa Ini Kecolongan

Baca Juga : Umroh Guru Ngaji Terlantar, Mahasiswa : Malu Kita

Tidak hanya MA yang menjadi korban. Menurut Indra, informasinya banyak yang telah menjadi korban oknum guru ngaji itu.

“Sekarang baru dua orang yang melapor. Kemungkin akan bertambah. Belum semua melaporkan kasus ini. Modusnya pun sama. Bahkan informasi ada yang disodomi. Tapi masih kami telusuri lebih lanjut,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Indra, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI N. 23/2003 tentang Perlindungan Anak. ”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033