Melawan Diskriminasi Politik Pada Kaum Perempuan di Indonesia
OPINI – Di Negara-negara yang sedang berkembang, tingkat partisipasi politik kaum perempuan lebih rendah jika dibandingkan dengan tingkat partisipasi pilitik kamu laki-laki. Hal tersebut disebabkan karena kaum perempuan lebih banyak yang memilih untuk terlibat dalam urusan rumah tangga daripada urusan politik.
Partisipasi politik perempuan merupakan kegiatan sukarela kaum perempuan dari berbagai aktivitas seperti pengamat politik, dosen, aktivis perempuan, anggota parlemen, dan sebagainya, sehingga para perempuan melibatkan diri secara aktif dalam bidang politik, baik terlibat secara langsung maupun secara tidak langsung dalam proses pembuatan suatu kebijakan.
Secara umum, perempuan mempunyai hak untuk dapat aktif berpartisipasi di masyarakat termasuk dalam bidang politik yang mempunyai pengaruh sangat besar terhadap terciptanya suatu produk kebijakan.
Ann Philips menyatakan bahwa partisipasi politik kaum perempuan tidak hanya pertarungan idea atau gagasan, akan tetapi harus diartikan lebih dari itu, bahwasannya keterlibatan perempuan dalam ranah politik memiliki makna tersendiri.
Saat partisipasi politik diartikan tentang kehadiran para aktor politik, maka adanya konsep keterwakilan perempuan merupakan hal yang penting dibahas. Adapun prinsip peran keterwakilan tidak hanya bertujuan untuk mewakili kelompok tertentu, akan tetapi konsep keterwakilan yang ada di dalamnya tentang masalah responsif dan akuntabilitas.
Keterlibatan perempuan dalam dunia politik memiliki sebuah peningkatan. Banyak para perempuan yang terjun langsung dalam politik praktis. Ada beberapa perempuan yang menjabat sebagai menteri pada kebinet Gotong Royong, selain itu banyak perempuan-perempuan yang menjabat sebagai kepala daerah.
Keterlibatan perempuan tidak hanya sampai disitu, akan tetapi mereka juga mulai aktif bergabung di partai-partai politik yang ada. Akan tetapi, keterlibatan perempuan masih harus tetap diperjuangkan.
Karena, semakin banyak perempuan yang terjun secara langsung dalam politik, maka semakin besar kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak dan perlindungan terhadap perempuan yang selama ini belum secara maksimal diberikan oleh Negara.
RUANG PEREMPUAN
Salah satu bidang yang menjadi sorotan kurangnya peran perempuan adalah di bidang politik, sangat pentingnya peran perempuan dalam bidang politik dikarenakan dalam politiklah sesungguhnya kaum perempuan bisa memperjuangkan hak-hak yang belum mereka dapatkan dalam konteks bernegara, apalagi Negara juga mengakomodir dengan lahirnya Undang-Undang yang memberikan ruang kepada perempuan antara lain:
1. Undang Undang No. 31 Tahun 2002 Tentang partai politik.
2. Undang Undang No.12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan umum.
3. Undang Undang No. 2 tahun 2008 Tentang partai politik.
4. Undang Undang No. 7 tahun 2017 Tentang pemilihan umum.
Undang-undang yang disebitkan di atas memberikan ruang kepada pihak
perempuan dimana mengharuskan partai politik dalam pendirian maupun
kepengurusan ditingkat pusat harus menyertakan keterlibatan 30 % perempuan.
Walaupun Negara sudah mengakomodir peran perempuan dalam bidang politik, akan tetapi target 30% dari keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif belum dapat memenuhi kuota.
Saya berpandangan, untuk menciptakan kesetaraan politik bagi perempuan yang perlu dilakukan adalah sesegera mungkin memenuhi hak politik bagi kaum perempuan yang ada di Indonesia. Termasuk memberikan ruang berpolitik yang lebih ramah, lapang dan akomodatif.
Oleh sebab itu, adanya deklarasi “Anti Kekerasan Politik dan Kekerasan Pada Perempuan di Ranah Politik” mestilah dijadikan sebagai agenda utama yang harus sama-sama didukung. Salah satu cara untuk mewujudkan dukungan itu adalah dengan menghilangkan instrumen regulasi yang selama ini menjadi hambatan bagi perempuan Indonesia berpolitik.
Tanpa bermaksud melemahkan peran kaum lelaki dalam mengatasi persoalan perempuan, namun seyogyanya hak-hak dasar kaum perempuan harus ditindaklanjuti oleh kaum perempuan itu sendiri. Itulah kenapa penambahan jumlah kursi bagi anggota leislatif perempuan mendesak direalisasikan.
Penulis :
Mery Novanti Sibarani
Mahasiswa Universitas Jambi
Prodi Ilmu Politik Fakultas Hukum
Sumber : https://sumbarprov.go.id/home/news/8277-perempuan-dan-politik-dalam-perspektif-kesetaraan-gender
