SAROLANGUN – Sekira pukul 11:54 Wib, Cik Marleni dan Aang Purnama bersama kuasa hukumnya yakni Erick Abdullah mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun untuk memenuhi jadwal mediasi sengketa proses pemilu. Dimana, Cik Marleni dan Aang Purnama Caleg dari 7 orang yang dicoret oleh KPU dari DCT.
Mediasi yang dilakukan cukup alot bahkan memakan waktu yang cukup panjang yakni dua jam lamanya. Usai mediasi terlihat Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fahkri terlebih dahulu keluar dari dalam ruangan. Tidak lama kemudian disusul oleh Cik Marleni dan Aang Purnama beserta Kuasa Hukumnya dan Komisioner KPU lainnya juga keluar.
Kepada sejumlah awak media Muhammad Fahkri mengatakan hasil dari mediasi yang dilakukan terhadap pencoretan dilanjutkan ke tahapan sidang Ajudikasi.
“Hasilnya yang jelas kita lanjut sidang Ajudikasi, besok pagi (hari ini, Red) sudah bisa dimulai. Alasan KPU yang jelas mediasi itukan merupakan suatu kesepakatan antara kedua belah pihak, kalau hal ini kita belum menemukan hasil kesepakatan dan ini sama dengan lima orang sebelumnya,“ jelasnya.
Saat disinggung tidak ditemukannya hasil kesepakatan dari mediasi tersebut, Fakhri mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai regulasi dalam pencalonan.
“Iya yang jelas keputusan KPU itu sesuai dengan regulasi yang ada, regulasi pencalonan dan kawan kawan media sudah tau itu,” katanya
Proses tindak lanjut sengketa pileg kata Fahkri, paling lama 12 hari sejak ditentukannya register.
“Kalau gugatan dua orang ini sama dengan yang limanya, sama minta KPU untuk kembali memasukkan lagi dalam DCT,” akunya.
Sampai saat ini KPU Sarolangun belum menggunakan jasa kuasa hukum. Alasannya, menurut Fahkri kalau persoalan kuasa hukum pihaknya harus menyurati KPU RI. Namun perihal itu tidak dilakukan mengingat waktu proses persidangan Ajudikasi sudah dekat.
“Iya kuasa hukum itu terpusat di KPU RI, kalau kita menyurati KPU RI bisa sih sebenarnya, cuma takutnya nanti sidang sudah selesai baru datang. Yang jelas kita tidak menggunakan kuasa hukum,“ tegasnya
Sementara itu kuasa hukum Cik Marleni dan Aang Purnama yakni Erick Abdullah mengatakan bahwa dengan mediasi hampir memakan waktu 2 jam lamanya. Artinya, itikad semua para pihak selaku pemohon dan termohon KPU dan seluruh komisioner yang hadir, didalam hal tersebut hampir menyepakati sebuah kesepatan. Artinya pihaknya dari pemohon dapat menunjukkan surat keputusan (SK) pemberhentian.
“Hari ini kami memang belum mampu menghadirkan SK, tetapi tadi kami dapat tunjukkan didalam mediasi bahwa kami memiliki itikad baik untuk menunjukkan SK pemberhentian tersebut, karena SK pemberhentian Aang Purnama dan Cik Marleni masih diproses di Gubernur, dan sudah dapat disposisi, Mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini dapat kami tunjukkan didalam proses Ajudikasi persidang nanti, dapat kami tunjukkan SK klien kami aang dan cik marleni benar benar taat aturan dengan menunjukkan SK pemberhentian tersebut,” ujar Erick
Masih dikatakan Erick, pihaknya sempat minta agar mediasi ada tahap kedua. Tapi ternyata, salah satu komisioner KPU berhalangan untuk hadir.
“Di dalam aturan jika salah satunya tidak ada mediasi tidak bisa dilaksanakan. Kami tadi sudah bermohon agar supaya apakah satu ini menunda agar kami diberikan ruang dan waktu, karena aturan ada dua hari. Tetapi karena SPT mereka sudah terbit itu tidak bisa, ya sudah saya bilang tidak apa, tetapi bukti dari itikad baik kami akan kami tunjukkan di proses ajudikasi, jadi ini bukan dead lock segala macam tidak. Semuanya sudah ada dan hampir ditemui mungkin akan kita laksanakan di proses ajudikasi,” bebernya.
Saat disinggung pernyataan dari ketua KPU bahwa didalam mediasi tersebut ada kebuntuan alias tidak ada titik terang, kuasa hukum menyanggah bahwa tidak ada kebuntuan saat mediasi tersebut. Bahkan dirinya mengklaim jika mediasi tersebut ada solusi.
“Ini bukan buntu, kalau buntu itu tidak ada solusi, dan kami ada solusi karena didalam berunding atau mediasi pokok perkarakan kita kesampingkan. Kami menanyakan pada pihak KPU apa syaratnya agar permohonan kami diterima, apa permohonan kami? tentu bermohon agar kami dimasukkan kembali dalam DCT, syarat dari meraka apa? iya itu tadi dapat membuktikan dan menunjukkan surat pemberhentian dan KPU minta hari ini, dan kami belum mampu untuk hari ini. Tetapi, kami buktikan itikad baik, kami punya surat permohonan dan surat rekomendasi dari gubernur untuk ini ditindaklanjuti di kabiro pemerintahan provinsi. Jadi surat permohonan dari bupati ke gubernur atas nama cik marleni dan aang purnama sampaikan ke gubernur dan sudah disposisikan. Maka dari itu kami meminta sampai besok untuk menunjukkan SK,” tegas Erick (Ajk)
