JAMBI – Kepolisian Sektor Telanaipura Kota Jambi, berhasil menciduk 2 orang residivis pelaku Tindak Pidana Pencucian Dengan Pemberatan, karena telah melanggar pasal 363 KUHPidana.
Para pelaku, yakni Husaini alias Husin, serta Midun, telah disangkakan melakukan pencurian kendaraan sepeda motor pada 23 Desember 2019 lalu. Dengan tempat kejadian perkara di salah satu tempat makan yakni, Dapur Meriah yang berada di wilayah Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam melakukan tindak melanggar hukum itu, dijelaskan langsung oleh Wakapolsek Telanaipura Iptu Budi. Husaini adalah aktor yang bertindak sebagai eksekutor, dan Midun bertugas untuk membonceng Husaini dalam melakukan tindak kejahatan pencucian tersebut.
“Yang bertindak sebagai pemetiknya Tsk 1, Husaini. Sedangkan Midun, tugasnya membonceng Husaini untuk melakukan tindak kejahatan,” terang Iptu Budi, saat menggelar konferensi pers di Polsek Telanaipura, Rabu (15/01/2020) sore.
Parahnya, setelah dilakukan pengembangan, lanjut Wakapolsek itu, Kedua tersangka ini sudah melakukan sebanyak 3 kali, di TKP yang berbeda, dengan modus yang sama. Yakni, melakukan pencurian kendaraan sepeda motor
“TKP pada saat itu satu, namun kita lakukan pengembangan. Setelah pengembangan, para tersangka sudah melakukan di 3 TKP. Yang pertama di kos-kosan daerah The Hook, yang kedua di daerah Simpang Surya Kebun Handil, dan yang ketiga didaerah Mendalo,” ujar Iptu Budi.
Naasnya, dalam melakukan tidak pidana pencucian terakhirnya disebuah tempat makan itu. Mereka tertangkap CCTV yang terpasang ditempat tersebut. Dari itu, Polsek Telanaipura dengan mudah mengidentifikasi para residivis ini.
“Kebetulan ditempat makan itu ada CCTV. Dan CCTV nya berfungsi dengan baik, dilakukan pengecekan. Maka teridentifikasi bawah pelakunya kedua tersangka tersebut,” lanjut Iptu Budi.
Seiring berjalannya waktu, kendaraan hasil curian tersebut dipasarkan ke daerah Kabupaten Kerinci, dengan bandrol seharga Rp.3.300.000.
“Menurut keterangan tersangka, kendaraannya dijual ke Kerinci. Dari hasil penjualan itu, uangnya dibagi dua. Dengan pembagian Rp.2 Juta untuk Husaini, dan Rp.1,3 Juta untuk Midun,” pungkasnya Wakapolsek Telanaipura itu.
Setelah terjual dan hasilnya terbagi, uang tersebut mirisnya dipergunakan para tersangka untuk membayar hutang.
“Untuk bayar hutang pak,” jawab kompak para tersangka saat ditanyai kemana uang hasil penjualan motor curian tersebut. (Rendy)
