VIRAL – Aksi sejoli maling motor di parkiran rumah sakit, terendus petugas keamanan. Lucunya, saat di teriyaki security pelaku bernama Diki lari terbirit-birit sampai lupa, kalau pacarnya tinggal sendirian. Keduanya pun di tangkap massa.
Kedua pelaku yang di ketahui adalah sejoli ini, ingin maling motor di parkiran rumah sakit, dengan modus ambil uang di ATM. Saat situasi agak sepi, Diki beraksi dan kekasihnya mengamati sekeliling. Naasnya, mereka pun bopong hingga nyaris di amuki massa.
Baca juga : Ciptakan Program Nyata dan Dirasakan Masyarakat, REPDEM Jambi Rapatkan Barisan Se-Provinsi
Di ketahui, Sejoli asal Surabaya di tangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo, karena mencuri motor di sebuah parkiran Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Putri Surabaya, Jalan Arief Rahman Hakim.
Aksi tersebut di lakukan kedua tersangka, yakni Diki Imam dan Siti Wijayanti pada Rabu (9/6) pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengatakan, modus yang di lakukan kedua pelaku dengan berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Hal itu di lakukan dengan tujuan mengamati lokasi.
Siti berperan mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Diki sebagai eksekutor sebelum membawa kabur motor Honda Beat L 4123 FO milik Achmad Erwin (36) warga Asem Payung, Sukolilo.
“Setelah kedua pelaku keluar dari ATM, Diki mencongkel kunci motor dengan kunci T. Sedangkan Siti menunggu dari kejauhan,” kata Subiyantana, Sabtu (19/6).
Ketahuan Karyawan
Namun, aksi pencurian itu dicurigai oleh salah satu karyawan rumah sakit. yang melihat gelagat Diki saat membawa motor hasil curiannya.
“Karyawan yang yakin, kalau dia mencuri akhirnya melemparkan kursi besi mengenai pelaku,” ujarNYA.
Tak ayal, Diki pun tersungkur dan di teriaki maling. Pria yang sehari-harinya berdagang itu panik dan kabur meninggalkan kekasihnya, yang masih berada di parkiran.
Sekuriti yang mendengar teriakan karyawan itu, kemudian bergegas mengejar pelaku yang kabur ke arah Jalan Raya Arief Rahman Hakim.
“Pengendara motor lain yang mendengar keributan juga ikut mengejar. Akhirnya Diki berhasil di amankan,” jelasnya.
Beruntung Diki masih selamat, karena segera di bawa ke pos sekuriti menghindari amukan massa. Siti juga sudah di amankan. Kemudian mereka berdua di bawa ke kantor polisi setempat.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengatakan, dari hasil penyidikan sejoli itu sudah beraksi di empat TKP.
Berita lain : Soliditas Marhaenis, Besok DPD REPDEM Jambi Gelar Rakerda
“Di wilayah Polsek Sukolilo tiga dan satu di wilayah Polsek Rungkut. Ada bukti rekaman CCTV, waktu akan beraksi di setiap TKP,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber : Jpnn.com