YOGYAKARTA – Petugas Polsek Girisubo Kabupaten Gunungkidul menangkap lima warga yang sedang berjudi saat sahur. Kelima orang warga ini ditangkap pada Jumat (10/5) dinihari. Dari lima orang yang ditangkap ini diketahui salah satunya adalah seorang PNS berinisial NL.
Kapolsek Girisubo, AKP Mursidiyanto mengatakan penangkapan kelima orang warga yang tengah berjudi berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat di Desa Pucung, kata Mursidiyanto, resah dengan adanya aktivitas perjudian di pos ronda.
Berawal dari laporan warga, lanjut Mursidiyanto, petugas Polsek Girisubo pun melakukan patroli langsung. Saat patroli polisi menemukan ada tujuh orang yang tengah terlibat aktivitas perjudian.
“Kita amankan tujuh orang. Dari hasil pemeriksaan diketahui dua orang hanya sebagai penonton sedangkan lima orang terbukti tengah bermain judi,” ujar Mursidiyanto saat dihubungi.
Mursidiyanto mengungkapkan kelima orang yang ditangkap karena bermain judi ini seluruhnya merupakan warga Desa Pucung. Kelima orang yang ditangkap ini memiliki profesi beranekaragam diantaranya PNS, petani dan pegawai swasta.
Sejumlah alat bukti turut diamankan dari kelima pelaku. Diantaranya adalah uang senilai Rp 325.000, tikar, kartu, dan asbak.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 303 KUHP. Hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta,” urai Mursidiyanto.
Sumber Berita : klik disini
