Mahasiswa di Jambi Dikeroyok Saat Nongkrong, Babak Belur Tak Sadarkan Diri

HUKRIM – Peristiwa tragis dialami Muhammad Arsyad Ramzi (25), seorang mahasiswa di Jambi dikeroyok saat nongkrong, Senin (1/4/2024). Korban mengalami luka-luka sangat serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin 01 April 2024 sekira pukul 00.05 wib di depan RRI Jalan A. Yani Telanaipura Kota Jambi. Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka serius di kepala bagian belakang hingga kondisi muntah-muntah hingga tak sadarkan diri, dan saat ini korban masih mendapatkan perawatan di IGD Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi.

Berdasarkan keterangan salah satu saksi yang ikut bersama korban berada di lokasi kejadian memaparkan awal mula peristiwa pengeroyokan dihadapan awak media

Awalnya saksi inisial J dan korban sedang berada di sebuah cafe kemudian korban mengajak menemui pelaku. Karena ada ajakan dari pelaku, kemudian di ajaklah ketemuan ke pemancar RRI. Dilokasi itu, terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku berdua saja sedangkan rekan-rekan dari pelaku enggak enggak ada ikut campur.

“Setelah beberapa saat terjadi perkelahian satu lawan satu kemudian rekan dari pelaku secara tiba-tiba membantu dengan langsung menginjak kepala korban sebanyak 3 kali dan saat itulah terjadinya pengeroyokan,” ungkap saksi

Saksi juga menjelaskan bahwasanya Setelah kondisi korban terjatuh tak sadarkan diri para pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban.

“Beberapa teman lainnya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan pertolongan,” Jelasnya.

Lapor Polisi

Atas kejadian ini pihak keluarga korban sudah melapor ke Pihak Kepolisian Resort Kota Jambi Sektor Telanaipura.
SURAT TANDA TERIMA PENERIMAAN LAPORAN Nomor : STILP/GAR/6/4/11/2024/SPKT.IV/POLSEK TELANAIPURA/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI

Ibu kandung korban Laila berharap kepada pihak kepolisian agar para pelaku yang terlibat dalam kejadian ini benar-benar bisa bisa segera ditangkap dan di proses hukum serta mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan kejam yang dialami anaknya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube