Larangan Mudik Lebaran 2021, di Jambi Yang Bandel Disuruh Putar Balik

BERITA JAMBI – Guna memutus mata rantai penularan Covid-19, baru-baru ini Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam sebuah surat edaran. Dimana, surat tersebut berisi tentang larangan Mudik pada lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442. Terhitung dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Tak terkecuali bagi Provinsi Jambi, yang juga sudah di keluarkan surat edaran, oleh Gubernur Jambi.

Baca juga : PNS di Jambi Di larang Cuti Hingga Mudik, Membandel Dapat Sanksi

Dalam surat edaran tersebut, setiap ASN di Provinsi Jambi, di larang mudik dan cuti, terhitung tanggal 6-17 Mei mendatang.

Pun demikian, mengenai larangan Mudik lebaran 2021 bagi masyarakat di Indonesia, terkhusus di Jambi. Begini penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub)Provinsi Jambi.

Seperti yang di sampaikan oleh Kabid Darat Perhubungan Darat Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunariadi saat di temui Dinamikajambi.com pada Rabu (14/04/2021) di ruangannya.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh langkah yang di ambil pemerintah, yang di sampaikan melalui Surat Edaran tersebut.

“Tetap kita mengikuti edaran tersebut ya. Sarana transportasi baik Darat, Laut, maupun Udara di larang beroperasi dari tanggal 6 hingga 17 Mei nanti. Artinya, tidak boleh atau di larang mudik, ” ungkapnya.

Bukan cuma itu, Dunas Perhubungan Provinsi Jambi juga akan mengedarkan surat pada perusahaan-perusahaan oto, bus dan yang lainnya, untuk menghentikan operasional sementara.

Selaras dengan hal itu, tentunya mereka akan melakukan komunikasi dan berkordinasi, dengan pihak kepolisian dan instansi terkait.

“Kami akan mengadakan melakukan rapat kordinasi pada Kepolisian. Terkait, nanti penyekatan di mana saja, titik-titiknya. Khususnya pada jalur lintas yang menjadi konsentrasi pemudik,” tambahnya.

Putar Balik

Pun demikian, sebelum di terapkan tentu pihaknya akan melakukan sosialisasi larangan mudik terlebih dahulu, melalui tiap-tiap Dishub yang ada di Kabupaten/Kota.

Setelah itu, jika memang masih ada pemudik yang membandel atau melanggar edaran tersebut, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Apabila terdapat kendaraan membawa pemudik, baik dari dalam maupun luar sumatera, akan kita suruh putar balikkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, hal ini juga di berlakukan bagi pengendara pribadi, baik roda dua maupun empat.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Terakhir, Ia menghimbau pada masyarakat agar patuh terhadap kebijakan ini. Di mana semua di lakukan untuk kebaikan bersama, dalam mengurangi angka Covid-19 di Provinsi Jambi ini.

“Nah, kalau pun ada yang membandel, itu menyengsarakan diri sendiri pastinya. Kenapa, ya nanti mutar balik kan capek, kadang terlantar di loket-loket. Ini demi memutus angka penularan Covid-19, ” tukasnya.  (Tr01)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page