SUNGAI PENUH – Lagi-lagi bandar Narkotika jenis ganja Kota Sungai Penuh berhasil di tangkap oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, Jum’at (29/10/2021) sekira pukul 16.30 wib.
Kali ini penangkapan bandar Narkotika Golongan 1 jenis Ganja, dengan berat bruto 159,1 4 gram yang akan di edarkan di Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Masrizal yang di sampaikan oleh Yandra Kusuma, SE selaku Kanit Narkoba. Bilangnya bahwa kali ini bandar Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja, warga Kelurahan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
Baca juga : Harga Sawit Kembali Naik di Jambi, Berikut Tips Bagi Para Petani
“Bandar Narkotika tersebut seorang laki-laki yang berinisial DA (20), warga Kelurahan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. Berhasil di tangkap oleh anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kerinci, pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 16.30 wib. Tepatnya di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh “ujarnya.
Penangkapan Bandar barang haram ini, karena adanya informasi masyarakat bahwa di TKP akan ada transaksi Narkotika Jenis ganja.
Kronologi
“Kronologis penangkapan terhadap pelaku, Setelah Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di TKP. Pada saat itu di sana lakukan saat team opsnal melakukan pengintaian, di Jalan Desa Karya Bakti. Terlihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, warna putih tanpa No Pol. Selanjutnya orang tersebut berhentikan oleh team opsnal, saat itu di penggeledahan dan di menemukan barang berupa (satu). Kantong plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja, yang tergantung dekat dashboard sepeda motor pelaku,“ pungkasnya.
7 Tujuh barang bukti yang di amankan, barang bukti dan pelaku di bawa k Polres Kerinci untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan, 1 Kantong plastik warna hitam yang berisi Ganja, 1 kantong plastik warna Merah juga berisikan ganja, 1 paket ukuran Sedang yang memberikan ganja. 1 paket kecil berisikan Ganja, 1 linting ganja, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tanpa Plat no Polisi. Dan 1 unit ponsel merk Oppo warna Hitam. Ganja yang kita amankan di tangan pelaku, sebanyak 159,14 gram dan pelaku terancam Pasal 114 ayat (1). Pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35, tahun 2009 tentang Narkotika.”, jelasnya. (jul)
