BATANGHARI – Narkoba sudah seperti racun yang sulit untuk dicegah peredarannya. Ditambah lagi, gesitnya para bandar dan pengedar dalam melancarkan aksinya. Namun dengan upaya dan strategi yang tepat, Badan Natkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari berhasil meringkus 2 orang pengedar yang meresahkan masyarakat.
DA, warga Desa Tenam dan PK warga Desa Rantau Kapas Mudo, keduanya diringkus pada Jum’at (13/04).
M. Zuhairi, ST, Kepala BNNK Batanghari mengatakan bahwa, keduanya diamankan berikut barang bukti narkoba jenis shabu sejumlah 1 ji (1 gram) kurang lebih.
“Pelaku yang berhasil kami ringkus adalah DA bin S warga RT 02 Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian dan PK bin SA, warga RT 02 Desa Rantau Kapas Mudo, keduanya kami ringkus jam 10 malam di RT 2 Desa Tenam dengan barang bukti diduga shabu sejumlah 1 ji” jelas Zuhairi, diruang kerjanya, Jumat (20/04)
Dengan diringkusnya kedua tersangka, diharapkan kedepannya dapat dilakukan pengembangan guna mengurangi jumlah pemakai atau penyalah gunaan narkoba. Sehingga tercipta generasi muda yang berprestasi dibidang pendidikan dan Kabupaten Batanghari Bebas Narkoba. (Ali Kucir)
