Lagi, 3 Tersangka ‘Ketok Palu’ di Jambi, Akan Diperiksa KPK

JAMBI – Usai menahan 3 tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dan 1 pengusaha beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan 3 orang tersangka kasus uang Ketok Palu pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 lalu, Rabu (24/7/19).

Adapun 3 orang tersangka yang akan diperiksa tersebut yakni Sufardi Nurzain (SNZ), Elhelwi (E) dan Gusrizal (G).

Ketiga tersangka tersebut, dijadwalkan akan diperiksa KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta Pusat.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah bahwa benar, 3 orang tersangka tersebut akan diperiksa oleh KPK, di Jakarta Pusat.

“Iya, diperiksa sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

Untuk diketahui, sebelumnya 4 tersangka yang ditahan KPK beberapa waktu lalu yakni Joe Fandi Yusman alias Asiang, Muhammadiyah, Effendi Hatta dan Zainal Abidin.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033