Label Harga Pecahan Dibawah Rp 50 Tak Diperbolehkan, Membandel Cabut Izin Usaha

JAMBI – Menindaklanjuti surat pengaduan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi layangkan Surat Edaran kepada beberapa swalayan yang ada di Jambi.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Disperindag Provinsi Jambi, Ariansyah saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (25/3/19).

Dirinya menyampaikan bahwa LPK RI sudah membuat surat pengaduan terkait tidak diperbolehkan memasang label harga pecahan dibawah Rp 50 kepada seluruh pelaku usaha dan Swalayan di Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, dirinya bersama jajaran pemerintah Disperindag langsung turun ke beberapa swalayan yang ada di Jambi, memanggil dan menyurati pelaku usaha. Hasilnya, para pelaku usaha itu menyanggupi dan merubah label harga sesuai dengan surat dalam aduan LPK RI itu.

“Mengenai harga pecahan, kita kemarin juga dapat pengaduan dari LPK RI, sudah kita tindaklanjutin. Kita sudah turun ke lapangan, kita memanggil pelaku usaha, dan pelaku usaha sudah merubah itu semua. Sehingga pecahan dia, paling kecil Rp. 50, kalau Rp 25 agak susah ya.” kata Ariansyah.

Selain itu, untuk harga pecahan yang digunakan tidak ada lagi nilai tukarnya, itu tidak diperbolehkan, apalagi ditukarkan dengan barang berupa permen. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.

“Jadi mereka sudah meletakkan harga sesuai dengan nilai tukar, jadi kalau nilai tukar kita kan gak ada lagi yang Rp. 23, Rp. 26 pasti angka-angkanya genap. Nanti kalau misalkan ada menemukan harga yang dibawah nilai tukar tersebut, bisa diberitahukan kepada kami. Mereka juga tidak diperbolehkan mengembalikan uang itu dengan permen dan sebagainya,” paparnya.

Oleh karena itu, untuk pelaku usaha yang masih memasang harga yang pecahan tidak ada lagi nilai tukarnya, kalau sekali masih diberikan penjelasan dan peringatan. Karena mengingat mereka juga berperan, dalam membantu pertumbuhan ekonomi daerah.

“Tapi kalau masih membandel juga, tindakan yang paling berat dilakukan ialah dengan pencabutan surat izin usahanya.” pungkasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033