BERITA BISNIS – Dewan Komisaris Holding PTPN III gelar Kunker ke PTPN VI dan anak perusahaannya, yakni PT MAI belum lama ini. Dalam kunjungan ini, paling tidak ada 3 orang Komisaris yang ikut, di mana akan di lakukan selama beberapa hari ke depan.
Sebagaimana di ketahui, Kunjungan Kerja (Kunker) pada Kamis (16/12/21) kemarin, dewan komisaris holding perkebunan nusantara (PTPN) III ke PTPN VI dan anak perusahaan PT MAI.
Baca juga : Kemarin Tembus 4 Ribu, Pekan Ini Harga Sawit di Jambi Mulai Melemah
Kunjungan ini bakal berlangsung selama 3 hari ke depan, yang di mulai pada hari kamis sampai hari Sabtu (18/12/21) mendatang.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir tiga dewan Komisaris yang diantaranya yakni Komisaris Erwan Pelawi, Komisaris Akmal Bakti Pulungan dan Komisaris Wisto Prihadi.
Selain itu, turut juga para pendamping yakni Direktur M Iswan Achir dan Sevp operation Eka Nugraha.
Pada kesempatan tersebut, ada hal menarik yang di temukan oleh para Komisaris. Di mana, semakin hari produksi PT MAI makin membaik. Bahkan, dari pantauannya anak perusahaan PTPN VI itu, produksinya meningkat.
Tak ayal, dewan komisaris holding pun berikan apresiasi yang tinggi, atas kinerja baik dan produksi anak perusahaan PT MAI yang semakin naik.
PT MAI
Betapa tidak, Perusahaan Perkebunan PT Mendahara Agrojaya Industry (MAI) adalah anak perusahaan yang di akuisisi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, atas persetujuan Menteri BUMN No. S.540/MBU/2012 tanggal 4 Oktober 2012 lalu.
Selain itu, perusahaan yang di kelola saat ini adalah perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di beberapa daerah. Di antaranya yakni di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau dan Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi.
Di samping itu, Hak atas tanah Perusahaan Perkebunan PT MAI ini, juga sesuai sertifikat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Hak Guna Usaha (HGU) nya seluas 3.231,95 Ha.
Lihat juga video : Demo Mahasiswa Berujung Ricuh
Sementara itu, PT Mendahara Agrojaya Industry ini sendiri d dirikan berdasarkan akte notaries Nani Widiawati, SH. No.35 tanggal 28 Mei 1993, berkedudukan di Jambi, dengan persetujuan Menteri Kehakiman RI No. C2.7430.HT.01.01.1993 tanggal 21 Agustus 1993. (Red)
