BERITA NASIONAL – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru di sahkan, tak bisa memidanakan seseorang yang membuat bikin video mantap-mantap alias porno untuk konsumsi pribadi.
Ketentuan tersebut di atur dalam bagian penjelasan Pasal 407 soal Pornografi. Di mana di jelaskan bikin video mantap-mantap atau porno untuk konsumsi pribadi tidak dipidanakan.
Baca juga : Di duga Gas Meledak, 5 Unit Kantin di UIN STS Jambi Ludes Di lalap Si Jago Merah
“Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri,” demikian bunyi penjelasan tersebut.
Pasal 407 mengancam pidana maksimal hingga 10 tahun, bagi setiap orang yang memproduksi dan menyebarluaskan konten yang bermuatan pornografi.
Namun, ancaman pidana tersebut di kecualikan jika dalam bentuk karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan atau ilmu pengetahuan.
Sementara, pengertian pornografi di sesuaikan dengan standar yang berlaku dalam masyarakat pada tempat dan waktu tertentu.
“Penafsiran pengertian Pornografi di sesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard)”.
DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna pada Selasa (6/12).
Baca juga : Ngeri, Seorang Ayah di Muaro Jambi Gasak Anak Kandung Hingga Hamil
Pengesahan ini di ambil di tengah kritik publik, terhadap sejumlah pasal bermasalah dan mengarah ke kriminalisasi dalam undang-undang tersebut.
Koalisi terutama menyoroti sejumlah pasal yang di nilai anti demokrasi dan menyasar ruang privat masyarakat, seperti pasal kohabitasi, perzinaan, hingga aksi unjuk rasa.
Sumber : CNN Indonesia
