KPU Tetapkan PSU 3 TPS di Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Insiden pembakaran 13 kotak beserta surat suara di Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh beberapa hari yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh akhirnya resmi menetapkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS, yakni TPS 1, 2 dan 3.

Untuk PSU itu sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada 27 April 2019 mendatang, mengingat secara aturan untuk pelaksanaan PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara pada 17 April 2019.

Dalam wawancaranya bersama awak media diruang kerjanya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Irwan mengatakan perihal PSU ini sudah melalui mekanisme dan pengkajian secara komprehensif, mengingat ada 3 produk dari pemilu itu yang hangus terbakar, yakni Surat suara yang sudah di coblos, Formulir C1 Plano dan Formulir C1 Hologram.

“Sudah kami putuskan untuk melakukan PSU pada tanggal 27 mendatang, mengingat tidak ditemukannya 3 produk dari pemilu itu sendiri yakni, Surat Suara yang sudah dicoblos, formulir C1 Plano dan Formulir C1 hologram, sehingga kita tidak bisa memasuki ketahap selanjutnya,” ungkap Irwan, Senin (22/04/2019).

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 3 TPS di Desa Koto Padang untuk datang menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan tidak takut untuk datang ke TPS. (Jul)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube