KPU Tanjabbar Rilis DCS Bacaleg

TANJUNG JABUNG BARAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi merilis Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Minggu (12/8).

Keabsahan informasi lembaga penyelenggara pemilu ini tentunya berdasarkan pengumuman nomor 331/HM.02-PU/03/1506/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Dalam DCS anggota DPRD Tanjab Barat keterwakilan perempuan telah memenuhi 30% dari masing-masing partai politik. Selain pakta integritas dalam masa pencalonan” ungkap Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang mengenal bakal calon anggota DPRD tersebut dapat memberikan tanggapan atau masukan yang disertai identitas diri paling lama 10 hari terhitung sejak DCS diumumkan.

“Tanggapan masyarakat di mulai dari tanggal 12 Agustus hingga 21 Agustus, tentunya pada jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB,” pungkas Hairuddin.

Berikut daftar nama Bacaleg yang telah ditetapkan menjadi DCS untuk 5 daerah pemilihan (Dapil) di Tanjabbar.

Silahkan diklik

Pengumuman DCS

DCS Dapil 1

DCS Dapil 2

DCS Dapil 3

DCS Dapil 4

DCS Dapil 5

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page