Konflik Antar Perusahaan Batubara di Jambi, Begini Tanggapan Kedua Belah Pihak

BERITA JAMBI – Konflik antar perusahaan Batubara di Batanghari, telah menghasilkan putusan hukum pertama. Di mana, polemik antara PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM)atau Kurnia Alam Investama (KAI) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).  Kemudian PT United Support (US) sebagai kontraktor atau Pelabuhan Universal Sumatera (PUS), sebagai pembeli batubara Sedang menunggu Inkrah atau putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Gugatan tersebut berawal dari adanya wanprestasi, di antara perusahaan yang bersiteru tersebut.

Mengenai konflik perusahaan Batubara di Batanghari ini, di sampaikan oleh kuasa hukum PT BBMM, Embong Adisaputra. Putusan pertama yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Jambi, pada Rabu (21/04/2021) bukanlah keputusan final.

Baca Juga : Konflik Antar Perusahaan Batu Bara di Jambi, Ini Kata Timdu

Yang mana, bebernya, dalam putusan pertama tersebut Provinsi dari PT US/PUS belum di penuhi secara penuh oleh majelis hakim.

Selanjutnya, setelah putusan tingkat pertama, dalam 14 hari kedepan pihaknya akan melakukan banding. Tambah Embong, sehingga nanti putusan akhir adalah inkrah atau putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kami dari PT BBMM grup akan melakukan upaya hukum banding, kami punya waktu 14 hari. Dan itu belum bisa di lakukan putusan itu, dan permohonan mereka untuk melakukan Provinsi. Minta kerja lagi di situ, untuk masuk lagi ke tambang, itu di tolak oleh majelis,” ungkap Embong.

Atas tidak di penuhinya sebagian permohonan Provinsi tersebut, Embong mengatakan, seluruh pihak untuk menghormati putusan hukum yang ada. Sebab, yang berhak dalam hal mengizinkan aktivitas tambang adalah jika putusan telah inkrah.

Lantas melihat hal itu, selaku kuasa hukum, Ia meminta kepada PT US/PUS agar tidak melakukan aktivitas apapun di dalamnya.

Berita Lainnya : Terciduk Bawa Sabu 25 Kg, Anggota Dewan Bersama Teman Wanitanya Diamankan

“Jadi, sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau bahasa hukumnya inkrah. Kami meminta pihak mereka untuk menahan diri, karena mereka tidak boleh masuk tanpa izin kami. Karena pemegang izin IUP itu PT BBMM grup,” tegasnya.

Terakhir, Embong juga meminta seluruh pihak untuk menghormati menunggu putusan yang akhir yang berkuatan hukum tetap. Sebagaimana PT BBMM punya upaya hukum banding, selama 14 hari kedepan.

PT US/PUS

Selanjutnya, di tempat berbeda, saat melakukan jumpa pers usai keluarnya putusan pertama dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Bertempat di Hotel BW Luxury, Kamis (22/04/2021). Nada Rajah Presiden Direktur PT US menjelaskan pada awak media, saat ini pihaknya juga sedang menunggu putusan inkrah.

Yang mana, dalam putusan pertama tersebut, Ia juga mengakui tak seluruhnya di penuhi oleh majelis hakim.

Lihat Juga : Pekan Kedua Puasa Ramadhan, Harga Sawit di Jambi Terus Meroket

Namun, sejauh ini pihaknya akan terus menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung. Akan tetapi, perusahaan yang sempat menjalin kontrak 10 tahun dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BBMM ini, berharap kedepannya melalui putusan hukum dapat bekerja di lahan tambang tersebut.

“Mau tidak mau kita harus bermediasi dengan pemiliknya. Sambil menunggu putusan inkrah, memang kita harus bermediasi, berkomunikasi terus dengan pemiliknya. Jadi, kalau Dia ada niat baik, mau selesaikan dengan niat baik, tak ada masalah,” ungkap Nada Rajah.

Pun selanjutnya, sembari menunggu putusan inkrah, Ia juga akan terus berkordinasi dengan pemerintah setempat. Soal bagaimana, usai putusan inkrah pihaknya tetap bisa bekerja di dalam areal tambang milik PT BBMM.

“Jadi kita juga akan usaha mendekati pemerintah setempat, apakah mereka bisa mediasi dan menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.

Lihat Juga Video : Grebek Pabrik Air Mineral, WIGO PT Afresh Indonesia

Terakhir, Ia juga menceritakan bahwa kurang lebih 20 bulan pihaknya telah menyalurkan bantuan CSR ke beberapa desa sekitar areal tambang. Pun kegiatan konferensi pers tersebut, di hadiri beberapa Kepala Desa sekitar. (Tr01)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube