Komnas Perlindungan Anak Geram, Predator Pencabulan Siswa Masih Bebas Mengajar

JAKARTA – Seorang guru Agama SD Negeri di Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, yang diketahui bernama Saut Martumbur Nababan (44) terduga pelaku kejahatan seksual terhadap 11 muridnya terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yang merespon pengaduan keluarga korban, yang diterima bagian pengaduan Komnas Perlindungan Anak, Jumat (10/5/19).

Menurutnya, sebagaimana yang dimaksud pasal 76E Junto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, mengenai perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, terduga pelaku kejahatan seksual terhadap 11 muridnya itu, dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Namun sangat disayangkan, dan patut dipertanyakan mengapa setelah Jaksa menyatakan berkas yang disampaikan penyidik sudah lengkap (P21), tetapi pihak penyidik tidak menyerahkan terduga pelaku secara fisik kepada Kejaksaan, bahkan terduga pelaku Saut Martumbur Nababan bebas mengajar ditempat puluhan korban mengenyam pendidikan.” katanya.

Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik, ada apa dibalik kasus ini ? dan mengapa penegak hukum tidak menahan pelaku ?

“Padahal kita tahu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Perlindungan Anak. Bagi pelaku kejahatan seksual yang memenuhi unsur pidana dengan ancaman pidana diatas 5 tahun, pelaku wajib ditahan.” tambahnya.

Menurut Arist, dengan tidak ditahannya pelaku, sekalipun berkas perkara sudah dinyatakan sudah lengkap. Jaksa Penuntut dan penyidik telah melakukan pengabaian hak-hak korban, dan telah gagal paham terhadap pelaksanaan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Oeh karena itu, sekaku Komnas Perlindungan Anak yang tugas dan fungsinya memberikan pembelaan serta perlindungan anak di Indonesia, dirinya mendesak KEJARI Tapanuli Utara sebelum membacakan tuntutannya pada sidang-sidang lanjutan di PN Tapanuli Utara, untuk segera menahan terduga pelaku.

Selain itu, untuk melindungi korban dari trauma berkepanjangan atas dugaan kejahatan seksual yang terjadi pada puluhan anak murid, ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, untuk segera memberhentikan Saut Martumbur Nababan dari tugasnya sebagai guru.

Sebelumnya diketahui, kasus kejahatan seksual terhadap belasan anak dalam bentuk sodomi dan perbuatan cabul ini, terbongkar berawal dari salah seorang anak RLS (12) siswa Kelas 6 yang menjadi korban menceritakan kepada ibunya.

Menurut testimoni korban kepada ibunya, dengan polos korban menceritakan bahwa kejahatan seksual yang menimpa dirinya dilakukan terduga di ruang kelas dari bangku dan berpindah ke diatas meja sekolah pada jam istirahat. Modus pelaku meminta korbannya lebih dulu memijat-memijat
leher dan tubuh pelaku.

Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan pemberian uang oleh pelaku, lalu korban dipaaksa membuka celananya dan memegang venis korban. Kemudian korban diminta pelaku untuk memegang dan menggoyang-goyangkan rudal pelaku. Begitulah seterusnya pelaku memperdaya kotban-korbannya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi uang Rp. 20 ribu dan mengancam korban untuk memberitahukan kepada siapun.

Atas kejadian ini, belasan korban khusus RLS menderita trauma berat. Karena kasus yang terjadi pada 01 Setember 2018 dan telah dilaporkan 04 September 2018 kepada Unit PPA Poltes Tapanuli Utara.

Sampai saat ini proses pengekan hukumnya dinilai sangat lambat, dan mengendap begitu lama. Serta pelaku tetap tidak ditahan, dan masih dibiarkan oleh Dinas Pendidikan mengajar sekalipun berkas perkaranya telah memenuhi unsur tindak pidana.

Untuk itu, guna memastikan penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual ini, Tim Investigasi Cepat Komnas Perlindungan Anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait akan memantau berjalannya proses persidangan di PN Tapanuli Utara.

Selanjutnya pihaknya akan segera berjumpa dan berkoordinasi dengan Kajari dan Kajati, untuk menerapkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 ahun 2002. (*)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page