Komisi I Heran, Pajak Air PT SGN Setara Konsumen Rumah Tangga

MERANGIN – PT Sumber Guna Nabati tak ada habis-habisnya untuk dibahas. Salah satunya, pajak air PT SGN terungkap setara konsumen rumah tangga.

Tak hanya soal limbah, CSR, status pekerja, pajak, supply buah, hingga terungkap berbagai potensi pajak yang seharusnya masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) amat disayangkan.

Wajar saja, desakan penutupan sementara pabrik sawit di Tabir Selatan itu semakin kuat.

Parahnya, terungkap perusahaan yang juga disebut PT Sogun itu, hanya membayar pajak air tanah sebesar Rp 270 ribu.

Hal ini membuat Ketua Komisi I DPRD Merangin, Taufik kaget, lantas menyeletuk saat hearing tersebut. Usai hearing, Ia mengaku heran bagaimana perusahaan sawit hanya membayar ratusan ribu perbulan.

“Dia (PT SGN) bayar pajak air tanah, sebulan sekitar dua ratusan. Dua ratusan itu sama dengan rumah tangga. Ada juga rumah tangga empat ratusan. Kan lucu,” kata Taufik usai hearing, Senin (3/2/2025).

Karena itu, Komisi I, bilang Taufik, akan mengkaji ulang kewajiban perusahaan itu.

“Nanti kita bersama pemerintah setempat kaji ulang. Kaji ulang berdasarkan kita. Gunanya apa? Untuk PAD,” katanya.

Baca Juga : Didatangi Komisi III, Ini Temuan dan Catatan Sidak Kolam Limbah PT SGN

Hal ini sangat penting, sambung politisi PAN itu, demi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tak lain untuk pembangunan Merangin sendiri.

“Merangin hari ini tidak baik-baik saja. Nanti kita bersama OPD terkait, bersama Kabag hukum kita kajikan, BPPRD juga,” kata Taufik.

Tak hanya pajak air, kewajiban pajak lain turut terungkap dalam hearing itu. Taufik juga memastikan hal itu, akan dikejar.

“Tadi kan masih ada pajak alat berat, bisa masuk PAD. Tadi juga ada pajak parkir, bisa dihubungkan ke Dishub,” katanya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube