TANJAB BARAT – Diduga Curanmor, seorang pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) berinisial MAH (15) dibekuk tim Opsnal Reskrim Polres Tanjab Barat. Parahnya, pelajar ini mengaku telah 6 kali beraksi Pencurian Kendaraan Bermotor alias Curanmor
Pelajar tersebut dibekuk di daerah Desa Parit Panting, Kecamatan Bram Itam pada Jumat (1/3/2019). MAH tak sendiri, Ia beraksi bersama rekannya yang berinisal NG, yang saat ini masih DPO.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH dikonfirmasi membenarkan, pelaku ini (pelajar, red) melakukan pencurian sepeda motor.
“Dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, modus pelaku melihat target kendaraan yang berada di parkiran. Selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor dan rekannya NG melihat situasi di sekitar,” terang Iptu Dian, Minggu (3/3/2019) malam.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku memilih kendaraan yang terparkir dalam keadaan terkunci stang. Lalu pelaku mengeluarkan kunci T yang telah dipersiapkan, untuk membobol kunci. Berkat informasi warga, aksi MAH teridentifikasi.
“Setelah menerima laporan polisi, kemudian unit Opsnal Reskrim Polres Tanjab Barat mendatangi TKP dan melakukan observasi serta wawancara kepada para saksi di TKP, Kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan,” terang Iptu Dian.
Dan, pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2019 tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Parit Panting, ada orang yang mencurigakan.
Kemudian, tim opsnal mengamankan orang yang mencurigakan tersebut (Pelaku, red), saat dilakukan interogasi. Berdasarkan dari pengakuannya, Pelaku ini telah melakukan 6 kali pencurian sepeda motor di beberapa TKP di dalam Kota Kuala Tungkal.
Adapun lokasi yang mereka lakukan pencurian sepeda motor yakni :
1. Jalan Siswa/Parkiran Masjid Nurul Iman (Sepeda motor Honda Scoopy).
2. Belakang SD 17 (Sepeda Motor Honda Supra X 125).
3. Parit 2 Siswa Ujung ( Sepeda Motor Honda Beat Warna Hijau).
4. Jalan Siswa depan Warnet ( Sepeda Motor Mio warna abu-abu).
5. Gang Kelinci (Sepeda motor Mio warna merah).
6. Jalan Siswa depan warnet (Sepeda Motor Mio Warna Merah).
Sambung IPTU Dian mengatakan, Pelaku yang diamankan ini statusnya masih pelajar di salah satu SMP di Kuala Tungkal. Pelaku yang diamankan ini berinisial MAH usia 15 tahun, warga Jalan KH. Dewantara Parit 2 RT. 002 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku ini yakni, satu buah kunci cabang 3, satu unit sepeda motor honda scoopy warna krem-coklat, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak sepeda motor honda.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya dilansir SerambiJambi.id sindikasi media DinamikaJambi.com (Sj)
