NASIONAL – Rencana pemerintah untuk membuat PPN untuk sekolah tampaknya terus menjadi sorotan, bahkan terjadi penolakan dari beberapa pihak. Kemarin anggota DPRD Provinsi Jambi, Rusli Kamal Siregar, kini pimpinan pusat Muhammadiyah yang ikut tolak pajak sekolah tersebut.
Betapa tidak, sebelumnya Rusli menilai bahwa PPN sekolah ini, akan menambah beban bagi pihak sekolah dan para orangtua siswa. Karena, menurutnya hal itu seharusnya tidak terjadi.
Baca juga : Sekolah Bakal Kena Pajak, Dewan : Harusnya Ini Tak Perlu Terjadi
“Ini harusnya tidak terjadi. Saya tidak sepakat dengan keputusan ini,” kata Politisi PAN itu belum lama ini.
Sementara itu, di lansair dari Suara.com, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tegas tolak rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekolah. Tentunya yang akan di berlakukan oleh pemerintah pada sekolah, melalui Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tersebut. Di mana uu ini tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Muhammadiyah dengan tegas menolak dan sangat berkeberatan, atas rencana penerapan PPN untuk bidang pendidikan,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).
Haedar juga mengatakan, pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya. Termasuk penyediaan anggaran 20 persen.
Lembaga Kependidikan
Menurutnya, justru ormas keagamaan yang menyediakan lembaga kependidikan. Seperti Muhammadiyah, NU, Kristen, Katolik, dan sebagainya. Mereka harus mendapatkan penghargaan, karena sudah membantu pemerintah di bidang pendidikan.
“Bukan malah di tindak dan di bebani pajak, yang pasti memberatkan. Kebijakan PPN bidang pendidikan, jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh di teruskan,” tegasnya.
Terlebih lagi, Haedar menyebut pandemi Covid-19 sangat memukul sektor pendidikan. Apalagi, bagi masyarakat yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) yang tidak bisa sekolah online.
“Di mana letak moral pertanggungjawaban negara atau pemerintah, dengan penerapan PPN yang memberatkan itu?,” ucapnya.
Muhammadiyah meminta, para perumus konsep kebijakan dan pengambil kebijakan, atau pejabat di Indonesia untuk menghayati. Kemudian memahami dan membumi, dalam realitas kebudayaan bangsa Indonesia.
“Jangan bawa Indonesia ini menjadi semakin menganut rezim ideologi liberalisme dan kapitalisme, yang bertentangan dengan konstitusi. Bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Di ketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di mana yang tengah di persiapkan DPR RI dan Pemerintah.
Salah satu poinnya adalah, pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 5 persen.
Selain pendidikan yang sebelumnya terbebas dari PPN, 10 jenis jasa lainnya juga akan di keluarkan dari kategori bebas PPN. Sehingga hanya akan tersisa 6 jenis jasa, yang bebas dari pajak tersebut.
Di antara kelompok jasa lainnya yang juga akan di kenakan PPN, dengan adanya perubahan legislasi termasuk jasa pelayanan kesehatan medis. Selanjutnya jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi, di lasnir dari Suara.com.
