JATIM – Entah apa yang merasuki pria ini, yang tega bacok ibu kandungnya sendiri hingga meregang nyawa di rumah sakit. Hal itu lantaran mengalami luka berat dibagian leher, dan lainnya.
Bahkan tak hanya tega bacok ibu kandungnya saja, sang ayah yang juga merupakan lansia turut dihabisi. Tak ayal, ia terbaring lemah di rumah sakit.
Baca juga : Petani Tak Utamakan Kualitas, Begini Nasib Harga Karet di Jambi
Seperti diketahui, Muripah 65 tahun seorang ibu yang sebelumnya dibacok anaknya, Adi Murdiyanto Hermanto, 27, pada Sabtu (26/9) malam, akhirnya meninggal dunia.
Lansia tiga anak asal Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ini meregang nyawa ditengah menjalani perawatan, di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto Rabu (30/9).
”Iya betul (korban, Red) meninggal,” ungkap Yasin, salah satu tetangga korban kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Rabu (30/9) malam. Menurut Yasin, korban dinyatakan meninggal di rumah sakit pelat merah itu sekitar pukul 18.30 WIB.
“Tapi, habis isya sekitar pukul 19.30, baru diumumkan di musala,” tambahnya.
Memang, pasca kejadian tersebut korban dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Setelah sebelumnya dirujuk dari Rumah Sakit Sido Waras Bangsal.
Muripah mengalami luka parah pada bagian pipi kanan, leher kanan dan kiri. Serta luka di telunjuk kiri, akibat dibacok anaknya.
Sedangkan, suaminya, Yasin, menderita luka robek di pipi kiri sekitar 7 cm, luka robek di leher sekitar 10 cm, dan 2 luka robek di dada.
Hingga saat ini Yasin masih dirawat intensif di rumah sakit.
Kanitreskrim Polsek Mojoanyar Ipda Suroto, membenarkan meninggalnya Muripah.
Dia menambahakan, korban tewas di rumah sakit, ketika menjalani perawatan medis.
”Saat ini jenazah masih dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi,” ujarnya.
Keterangan Satreskrim Polres
Sekan itu sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan Adi Murdiyanto Hermanto (27) sebagai tesangka penganiyaan, terhadap kedua orang tuanya, Yasin, 70, dan Muripah, 65, Senin (28/9).
Warga Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto ini, bahkan terancam pasal berlapis karena tega membacok pasangan suami-istri (pasutri) lansia. Dimana yang kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, lantaran luka yang diderita cukup parah.
Keduanya mengalami luka pada leher, pipi hingga dada. Hal ini setelah dibacok secara membabi-buta penjual bubur seruntul tersebut.
’’Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah kita lakukan pemeriksaan intensif 1×24 jam, tersangka juga langsung kita tahan di polres,’’ ungkap Kasatreskrim.
Kini, status anak ketiga dari tiga bersaudara ini dijerat pasal berlapis. Antara lain, pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan pembunuhan.
Tak hanya itu, ia juga dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
’’Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,’’ tegasnya.
Sumber : Pojoksatu.id
