Kasus Proyek Fiktif, Mantan Kades di Muaro Jambi Ditangkap Kejari

MUARO JAMBI – Mantan Kades Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu ditangkap Kejari Muaro Jambi atas dugaan kasus korupsi Dana Desa yang merugikan negara lebih dari setengah Miliar rupiah.

Pernyataan tersebut di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Sunanto, SH saat mengelar konferensi pers, Rabu (31/07).

Ia mengatakan mantan kades atas nama Marzuki ditetapkan sebagai tahanan penyidik Kejari pada tanggal 27 Juli 2019. Atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan negara sekitar Rp 516 juta.

“Iya hari ini mantan Kades Kasang Lopak Alai resmi ditahan,” ungkap Sunanto, Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi.

Lebih lanjut Kajari Menjelaskan, Marzuki menggunakan DD untuk melakukan pembangunan jalan dan proyek fiktif pada masa jabatannya sebagai kepala desa.

“Proyek fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 516 juta rupiah, yang di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto paslal 18 atau pasal 3 junto pasal 18 UUD no 20 tahun 2001 junto UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah di tahan oleh penyidik Kejari Muaro jambi selama 20 hari kedepan untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Din)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page