JAMBI – Belum lagi terang kasus dugaan mahar politik Pemilihan Bupati (Pilbup) Kerinci yang berbuntut di Polda Jambi, Sutan Adil Hendra (SAH) belakangan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi. Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi sekaligus pimpinan Komisi X DPR RI itu dilaporkan terkait penyebaran beasiswa Program Indonesia Pintar.
Diduga telah memanfaatkan fasilitas pemerintah berupa beasiswa untuk kepentingan Partai Gerindra dan Calegnya, Sutan Adil berikut 4 nama terkait dilaporkan Ismail Makruf, Kamis (27/12) siang sekitar pukul 11.45 Wib.
Berita Terkait : Lahh.. Caleg Gerindra Tapi Bagikan Beasiswa PIP di Sungai Gelam
Laporan bernomor 04/LP/PL/Prov/05.00/XII/2018 itu, memuat nama Sultan Adil Hendra (Caleg DPR RI), Abun Yani SH (Caleg DPRD Provinsi Jambi), Sakrin Pohan (Caleg DPRD Kota Jambi), Ade Irma Suryani (Caleg DPRD Muaro Jambi) Sukma Dewi (Caleg DPRD Muaro Jambi)
Dikonfirmasi hal ini, Ismail Makruf membenarkan laporan tersebut. Bilangnya, pihak terkait harus menindaklanjuti laporan tersebut.
“Karena beasiswa ini program pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla. Bukan program partai politik apalagi program Caleg di Provinsi Jambi,” tegasnya saat menjawab DinamikaJambi.com, Jumat (28/12) pagi.
Selanjutnya, Makruf mempercayai proses laporan tersebut pada Bawaslu, apakah memuat pelanggaran pidana atau administrasi. Bagaimana hasil pemeriksaan, penyelidikan, investigasi dan sebagainya diserahkan pada Bawaslu atau Gakkumdu.
Berita Terkait : Upsss.. Anggota DPR RI Ini Dilaporkan Ke Polda Jambi Soal Mahar Pilbup Kerinci
Yang jelas, bilang Makruf, laporan tersebut dilayangkan lantaran program beasiswa pemerintah oleh Caleg merupakan pembohongan publik.
Berita Terkait : Nama Partainya Disebut, PAN Bantah Caleg Gerindra Soal Beasiswa
“Memang betul saat itu pak Sutan Adil Hendra pimpinan Komisi X DPR RI. Tapi sekarang dimuatkan seolah-olah itu program Partai Gerindra Provinsi Jambi. Yang disuruhlah 4 Caleg itu. Itu yang menyebar saat ini,” bebernya.
Ismail menyoroti pula bagaimana penjaringan beasiswa yang dijalankan para Caleg. Mulai dari mengunakan logo partai Gerindra, hingga mengunakan materai dan keterangan lainnya.
“Mereka sudah melakukan pembohongan publik,” tegasnya.
Sementara dikonfirmasi awak media, Sutan Adil Hendra tak dapat dihubungi. Telepon seluler bernada dialihkan. Sementara pesan yang dilayangkan, tak dapat menerima. (Erw)
