MERANGIN – Fasilitas pelayanan publik, kantor desa, kini sangat disorot. Selain program pembangunan di desa, juga lantaran terjadi temuan kantor desa terkunci bin mati suri. Akibatnya, pelayanan pun dikeluhkan warga.
Saat ditemui dikantornya, Habazoh selaku Camat Pamenang Barat, angkat bicara. Ia menjelaskan tata cara buka tutup kantor desa dan jam kerjanya.
“Sesuai peraturan ASN dari pusat itu masuk jam 7.30 Wib, istirahat jam 12 dan tutup jam 4 sore,” ujar Habazoh, saat dibincangi Dinamika Jambi, Selasa (25/09)
Kecamatan Pamenang barat memiliki 8 desa yakni Desa Tanjung Lamin, Papit, Karang Anyar, Simpang Limbur, Limbur Merangin, Pinang Merah, Mampun Baru dan Pulau Tujuh.
Menanggapi bahwa ada saja kantor desa di wilayah Pamenang Barat yang tidak buka saat hari kerja, Habazoh menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Jika masih membandel akan ditindak lanjuti.
“Jika ada desa yang tidak membuka kantor di jam kerja, kami pasti tau dan kami akan menindak lanjuti,” tambah Habazoh. (Tr05)
