Kakak Ipar di Kerinci, Gasak Adik Ipar Saat Rumah Sepi

BERITA KERINCI – Seorang pria di Kabupaten Kerinci nekat mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun. Ironisnya pelaku merupakan kakak ipar korban. Perbuatan bejat itu dilakukan saat rumah sepi ditinggal orang tua korban ke kebun.

Firdaus (38), warga Muara Semerah, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci. Pelaku ditangkap karena mencabuli seorang gadis, usia 14 tahun, yang merupakan adik ipar pelaku.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian melalui, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan, F diamankan pada Minggu (24/09/2023), setelah pihaknya mendapat laporan terkait kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tambah AKP Edi Mardi, diketahui jika F pertama kali melakukan aksi bejatnya pada November 2022 lalu. Saat itu, korban yang baru pulang dari sekolah hanya sendirian di rumah.

“Saat aksi pencabulan yang pertama pelaku masuk melalui pintu dapur, lalu langsung menghampiri korban untuk melakukan aksinya. Korban sempat menolak, namun pelaku memberikan ancaman. Karena takut, korban akhirnya hanya bisa pasrah,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, Selasa (26/9).

Baca Juga : Pelanggaran, Pertamina Sanksi Tegas 11 SPBU di Jambi

Ditambahkan AKP Edi Mardi, tanpa sepengetahuan korban pelaku juga memvideokan aksinya tersebut menggunakan kamera ponsel.

“Untuk melakukan perbuatan selanjutnya pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Edi Mardi mengatakan pelaku diketahui dua kali melakukan pencabulan terhadap korban, dan dua kali melakukan rudapaksa.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dua kali pencabulan dilakukan pelaku di rumah korban yang juga mertua pelaku. Sedangkan rudapaksa dilakukan pelaku di kawasan perkebunan teh Kayu Aro,” jelasnya.

“Pelaku selalu merekam aksinya tersebut menggunakan kamera ponsel. Saat mengikuti keinginan pelaku korban di bawah tekanan dan ancaman,” sambung AKP Edi Mardi,

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.

Subsider, pasal 76 Jo 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Kerinci dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya. (Jul)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube