Kadis DLHD Sebut Pejabat Yang Mengeluarkan Izin Tower Dapat Dipidana

SENGETI – Pertanyaan warga RT 24, Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi soal izin pembangunan menara telekomunikasi (tower) di lokasi kota, tapi yang mengeluarkan izin Pemkab Muaro Jambi, sedikit menemuin titik terang.

Firmansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (14/9) mengatakan, DLHD Muaro Jambi tidak pernah mengeluarkan dokumen izin lingkungan pada pembangunan tower di daerah tersebut. Maka, bisa dikatakan tower tersebut didirikan tidak berizin. Karena, izin lingkungan adalah dasar dari dikeluarkan surat izin lainnya oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Dinas Penaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Muaro Jambi.

“DLHD tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan bagi tower tersebut,” ucap Firman pada tower yang terletak di Kecamatan Alam Barajo itu.

Berita Terkait : Nahh.. Soal Tower, DLHD dan DPMTSP Muaro Jambi Silang Pendapat

Dijelaskannya, syarat untuk mendirikan kegiatan harus memenuhi 3 unsur. Pertama, kesesuaian tata ruang. Setelah itu, ada yang namanya tujuan prinsip dimana pembuat kegiatan harus mengajukan terlebih dahulu ke DPMTSP. Kemudian permohonan tersebut disesuaikan lagi dengan tata ruang. Proses berikutnya, setelah disetujui oleh Tata Ruang maka, barulah keluar persetujuan prinsip dan Tata Ruang ditambah dengan izin lokasi.

“Meskipun 3 hal tersebut sudah dikeluarkan, bukan berarti membuat DPMTSP boleh mengeluarkan izin lainnya, seperti SIUP, SITU sebelum mengantongi surat izin serta hasil pengkajian dari Dinas lingkungan Hidup,” terangnya.

Berita Sebelumnya : Lokasi di Kota Jambi, Tapi Ijin Tower Ini Dari Muaro Jambi

Disebutkannya dengan tegas, jika ada pejabat yang menandatangani periizinan kegiatan tanpa mengantongi izin serta tanpa ada pengkajian terlebih dahulu dari DLHD, pejabat tersebut dapat dipidanakan.

“Sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009, bila ada pejabat yang menandatangani surat izin sebuah kegiatan tetapi belum diikuti keluarnya izin serta pengkajian dari lingkungan, dapat dipidanakan.” pungkasnya. (Din)

 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page