MERANGIN – Kabar gembira untuk masyarakat Merangin bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli atau yang bernama Juli bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM)secara cuma-cuma atau gratis.
Lho kok bisa? Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Merangin IPTU Adli kepada Dinamikajambi.com menjelaskan, program istimewa itu dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 73 Bhayangkara RI.
“Bagi pemohon SIM A dan C yang lahir 1 Juli gratis 100 persen pada 1 Juli 2019,” ungkapnya, Minggu (30/6).
Syarat dan ketentuan pembuatan SIM gratis tersebut lanjut Kasat, diantaranya, lahir pada tanggal 1 Juli, membawa e-KTP, membawa surat kesehatan, untuk memperpanjang SIM habis masa berlakunya pada tanggal 1 Juli 2019, dan untuk pemohon SIM baru harus ujian teoridan praktek.
“Tentunya tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis atau tes praktik berkendara,” katanya.
Adli berharap, fasilitas SIM gratis itu bisa memotivasi para pengendara agar memiliki kesadaran untuk tertib berlalu lintas.
“Semoga bisa menjadi motivasi untuk tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (rdc)
