BERITA JAMBI – Jelang tahun baru 2021, Gubernur Jambi Fachrori Umar Tegaskan pelaku usaha di kota Jambi. Bukan Cuma itu saja, pemegang kekuasaan kekuasaan tertinggi di Provinsi Jambi ini, juga layangkan beberapa imbauan.
Sebagaimana di ketahui, imbauan tersebut di sampaikannya dalam surat edaran Gubenur Jambi Nomor 658/ST/ST.COV-19/XII/2020.
Hal ini di lakukan guna Antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 Provinsi Jambi.
Baca juga : Baru Saja, Gudang Kopra di Jambi Ludes Terbakar
Selanjutnya, juga di lakukan untuk mempertimbangkan data perkembangan kasus positif virus corona di Provinsi Jambi, yang menunjukkan adanya peningkatan setiap harinya. Dan positivity Rate di Provinsi Jambi, masih tinggi.
Kemudian, menghadapi periode libur panjang akhir tahun (hari raya natal dan tahun baru 2021). Di mana akan terjadi peluang mobilitas masyarakat akan tinggi, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata. Sehingga memiliki resiko meningkatkan laju penularan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Oleh karena itu, sangat di perlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, kalangan bisnis/dunia usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas. Serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur natal dan tahun baru 2021.
Bahkan, guberbur pun tegaskan pelaku usaha di jambi. Untuk tidak memfasilitasi tempat kerumunan. Serta, menerapkan p;rotokol kesehatan.
Lihat juga video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi
Berdasarkan dengan hal tersebut, di minta kepada Bupati/Walikota selaku ketua satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
Ini 7 Poin Imbauan Gubernur
- Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha, serta tempat wisata untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Termasuk acara perayaan pergantian tahun.
- Melakukan operasi yustisi dan patroli pengawasan, serta penegakan disiplin protoKol kesehatan sampai tinkat kecamatan.
- Melakukan pengetatan protokol kesehatan, pembatasan jam operasional restoran, café, warung makan, tempat hinburan, mall. Dan usaha sejenisnya sampai jam 21.00 WIB, serta akan melakukan pembubaran pada saat terjadinya kerumunan massa.
- Khusus untuk tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 17.00 WIB, sampai dengan tanggal 01 januari 2021 pukul 06.00 WIB, di lakukan penutupan secara total. Atau penghentian kegiatan pada area publik, tempat wisata, café, pub. Serta karaoke, live music, billyard, tempat hiburan dan restoran.
- Melakukan pengetatan pintu masuk wilayah melalui jalur tranportasi darat, laut, dan udara.
- Melakukan pengetatan protokol kesehatan, di daerah tujuan wisata, antara lain :
- Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan.
- Membatasi jumlah pengunjung dengan melakukan system reservasi, dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital.
- Pengunjung, wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test non reaktif.
- Implementasi langkah-langkah ini mulai sejak tanggal 23 Desember 2020, sampai dengan 06 Januari
(Nrs)