Janggal dan Ribet, Ini Hasil Rapat DPRD Merangin dan Pedagang Eks Kebakaran

BERITA JAMBI – Rapat DPRD Merangin melalui Komisi II terkait nasib puluhan pedagang eks kebakaran, terungkap hal janggal. RDP menghasilkan 5 poin terkait masalah ini.

Ketua Komisi II, Sukadi memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota lainnya yakni Abdul Halim dan Nasihin.

Sementara turut hadir, Kabag Hukum Pemkab Merangin, Aditya Sanjaya, Plt Kadis DKUKMPP, Amir Tamsil serta Bidang Aset BPKAD dan Satpol PP Merangin.

Sementara sejumlah perwakilan dari 40 pedagang hadir dengan dipimpin Darul Kotni dalam RDP yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Merangin.

Dalam rapat tersebut, terungkap betapa ribet dan peliknya permasalahan puluhan pedagang korban kebakaran pada tahun 2021 tersebut.

Berdasarkan penelusuran media ini, puluhan pedagang telah membangun lapak baru di depan RTH Ujung Tanjung. Hal ini mereka lakukan, usai rapat dengan pemerintah daerah.

Namun kemudian, pembangunan kios yang disebut-sebut berukuran 4×2 m hingga 1,5 x 1,5 m itu dihentikan oleh pemerintah.

Disinilah kejanggalan demi kejanggalan terungkap.

Pemberhentian pembangunan kios dari iuran para pedagang tersebut, disebut-sebut lantaran jumlahnya yang melonjak. Dari awalnya 40, naik menjadi 52 unit.

Namun disebut pula, lantaran adanya aturan yang melarang pemerintah membuat kesepakatan dengan pihak lain.

“Surat edaran bupati ada, kenapa sekda mau rapat dengan pedagang?” tanya Sukadi, Ketua Komisi dalam rapat.

“Ini agak janggal ini,” tambahnya.

Surat edaran bupati itu, menindaklanjuti surat nomor 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Surat itu tentang kerjasama daerah dengan pihak lain, lembaga lain,” terang Kabag hukum.

Kejanggalan berikutnya, soal jumlah kios yang dibangun. Pada awalnya, ada 40 korban kebakaran yang kemudian bertambah 8.

Namun hanya 40 pedagang saja yang ikut iuran atau berpartisipasi dalam pembangunan kios, sementara 8 lainnya tidak.

Hal inilah, yang menjadi salah satu dari 5 poin rekomendasi hasil rapat kepada pemerintah daerah. RDP Komisi II ini juga mendesak bupati dan OPD terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan dan mengeluarkan gambar pembangunan tersebut.

Sementara dari pedagang, mendesak kepastian pemerintah segera menyelesaikan dan menindaklanjuti.

“Menyelesaikan gambar dengan tanggal yang bisa kami ketahui, kira-kira tanggal berapa,” bilang Darul Khotni.

Desakan ini tak lain mengingat masa jabatan Merangin Mantap akan segera berakhir. Diharapkan, sebelum kepemimpinan berganti Penjabat (Pj) Bupati Merangin, bisa diselesaikan.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page