Jangan Ragu-ragu Pak Polisi, Ini Saran Komnas PA Untuk Pasutri Tasikmalaya

JAKARTA – Perbuatan ES (25) dan LA (24) pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya adalah perbuatan yang patut dikaterogikan perbuatan biadab dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Tidaklah berlebihan bahwa perbuatan pasutri muda ini juga dapat dikategorikan dengan perbuatan dan prilaku binatang.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Kamis (20/06/2019) merespon perbuatan kejahatan seksual yang terjadi di Tasikmalaya.

Pasalnya, pasutri muda ini sengaja mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah anak usia 12 dan 13 tahun yang tinggal di sekitar rumah pelaku.

Perbuatan biadab yang terbongkar oleh guru ngaji itu, berlangsung beberapa kali bahkan dilakukan di bulan Ramadhan.

Kelakuan tidak pantas dan diluar akal sehat manusia ini terbongkar setelah seorang anak menceritakan kejadian itu kepada guru ngaji di Kampungnya.

Ada sekitar 7 orang anak yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) yang menjadi korban prilaku menyimpang seksual Pasutri ES dan LA.

Berita Terkait : Bejat, Pasutri Pertontonkan Adegan Ranjang Pada Anak SD

Anak-anak yang menonton adegan ranjang pasutri muda ini berusia 12 dan 13 tahun dan masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar.

Atas kejahatan seksual ini, Arist Merdeka Sirait mendesak Polres Tasikmalaya untuk segera menahan pasutri muda ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang sengaja merusak kepribadian dan masa depan anak-anak di sekitarnya.

Dengan demikian, Penyidik Polres Tasikmalaya jangan ragu-ragu menerapkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal 20 tahun serta dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Guna pemulihan traumatis para korban, Komnas Perlindungan Anak wilayah Jawa Barat segera menyiapkan tim psikolog berkordinasi dengan P2TP2A dan Dinas PPA Kabupaten Tasikmalaya,” tambah Arist melalui siaran pers yang diterima awak media.

Dan untuk tidak terulangnya perbuatan bejat pasutri yang memalukan ini, Komnas Anak sebuatan lain dari Komnas Perlindungan anak segera menjadwal bertemu dengan Bupati Tasikmalaya dan jajarannya untuk membangun Gerakan Perlindungan Anak yang berbasis partisipasi masyarakat Tasikmalaya guna mengantisipasi dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

“Atas peristiwa ini, mau tidak mau masyarakat Tasikmalaya harus digerakkan untuk mengepung para predator-predator kejahatan seksual terhadap anak dilingkunganya,” tegasnya.

Orangtua dan masyarakat lingkungan sosial anak tidak boleh permisif atas kejadian ini. Keluarga wajib mengalokasikan perhatian lebih serius lagi atas perubahan prilaku anak dilingkungan sosialnya,” demikian Arist mengakhiri pendapatnya. (SP)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube