Jangan Perpanjang Izin Alfamart, 1 Dari 3 Tuntutan APKLI

BANGKO – Keberadaan retail modren berjaringan, Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Merangin semakin menjamurnya. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) DPD Merangin sudah mengingatkan untuk pembatasan minimarket waralaba itu. Tak ditanggapi, APKLI mengklaim, para pedagang kecil (UKM) mulai gulung tikar.

“Dulu kita sudah menemui Bupati untuk pemberian izin ini. Sudah kita surati,” ungkap Ampera menjawab dinamikajambi.com Sabtu (7/5) sore.

Namun sayangnya, keberadaan jaringan minimarket ini terus tumbuh di banyak tempat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti. Dampaknya, para pedagang khususnya di sekitaran outlet mulai kehilangan pelanggan dan berujung pada penutupan usaha.

“Secara tidak langsung memberikan tekanan-tekanan pasar pada pedagang kecil,” bilangnya.

Meski tidak menyebutkan data para pedagang, Ampera menunjuk wilayah yang pedagangnya harus menutup usahanya seperti di kawasan perumahan BTN Belisir dan Pasar Atas.

Lantas, bagaimana APKLI menyikapi hal ini? Menjawab pertanyaan awak media, Ampera mengatakan ada 3 tuntutan untuk keberadaan swalayan ini. Pertama, meminta pemerintah daerah untuk merasionalisasikan.

“Rasionalisasi Alfamart di Merangin. Yang kedua, tidak mengeluarkan izin ke depan. Ketiga, habis kontraknya, tidak boleh memperpanjang lagi,” tegasnya