Jadi Anggota ISIS? Seorang Dokter di Bekasi Dihukum 3 Tahun Penjara

NASIONAL – Seorang dokter di Bekasi, dr AR di hukum 3 tahun penjara karena menjadi anggota kelompok teroris internasional, ISIS. dr A juga menyembunyikan seorang teroris dari Uighur, China.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), yang di lansir website-nya, Minggu (1/8/2021). Di mana kasus bermula saat dr AR menjadi simpatisan Jamaah Islamiah (JI) dan aktif, menjadi ikhwan JI wilayah Bekasi pada 2012.

Baca juga : Selain Beri Saran Pada Gubernur, Kapolda Jambi Minta Prokes Dioptimalkan

Pada 2014, dr AR bergabung dengan ISIS kelompok Abu Salman. Setahun kemudian, dr AR melakukan ikrar setia kepada ISIS di saksikan Abu Mufid, di rumahnya di Bekasi.

Selain itu, dr AR menyatakan setia dan taat kepada seluruh perintah dari Abu Bakar Albaghdadi, sebagai khalifah ISIS. Serta mematuhi segala seruan yang di berikannya.

Tidak lama kemudian, dr AR tertarik berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS. Sebagai persiapan, dr AR ikut pelatihan semimiliter bersama teman-temannya, di daerah Sentul dan Tambun.

Pada akhir Desember 2015, dr AR berangkat ke Suriah. Alasannya berangkat ke Suriah, adalah kaum muslim di Suriah banyak yang di zalimi. Sehingga ia berkeinginan membela dan bergabung dengan pasukan daulah, untuk melaksanakan perintah dari Syekh Abu Bakar Albaghdadi.

Sebelum berangkat, dr AR mengetahui ada buron teroris dari Uighur China, di sebuah rumah temannya sesama ISIS. Namun dr AR tidak melapor ke aparat kepolisian.

Pesawat yang di tumpangi dr AR, kemudian terbang transit di Colombo. Saat transit, ada masalah dengan tiket pesawatnya sehingga ia kembali ke Bekasi.

Sepulang ke Indonesia, jaringan dr AR di tangkapi. dr AR ketakutan dan kabur ke Mentawai, Sumatera Barat, dengan bekerja di Klinik Islamic Center Mentawai.

Kembali ke Bekasi

Setelah 10 bulan merasa aman, dr AR kembali ke Bekasi dan kembali bergabung dalam kelompok teroris lagi. dr AR kemudian melakukan pembasisan di berbagai daerah.

Selanjutnya, pergerakan dr AR mulai terendus Densus 88 dan di tangkap, pada akhir 2020. dr AR kemudian di adili atas perbuatannya.

Alhasil, seorang Dokter di Bekasi ini di jatuhkan hukuman, 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis PN Jaktim.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui, terus terang perbuatannya dan berlaku sopan dalam persidangan.

“Tujuan terdakwa dan kelompok Daulah Islamiyah/ISIS dengan berangkat ke Suriah untuk melaksanakan seruan/perintah, dari Amirul Mukminin Syekh Abu Bakar Albaghdadi untuk berjihad. Dan apabila pintu hijrah sudah tertutup, maka bukalah pintu jihad di negeri masing-masing meskipun dengan pisau dapur sekali pun. Di samping itu terdakwa bersama kelompok Daulah Islamiyah/ISIS, juga melakukan idad untuk menjaga kekompakan sesama ikhwan. Menghadapi hijrah dan jihad serta mempersiapkan akhir zaman, dapat menimbulkan suasana teror, ketakutan, trauma dan keresahan bagi masyarakat,” ucap majelis.

 

Sumber : Detik.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube