MERANGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin akan menutup tempat usaha yang tidak memiliki izin lengkap. 3 tempat usaha, ditertibkan penegak Perda tersebut
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Merangin Akmal Zen, usai melaksanakan operasi gabungan cipta kondisi bersama TNI Polri, Senin (26/3) malam.
“Selain mengamankan 12 orang pria dan wanita, kita juga menemukan 3 tempat usaha yang tidak memiliki izin lengkap. Maka dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat peringatan pertama agar mereka (pemilik usaha, red) mengurus semua kelengkapan izin sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah,” ungkapnya.
Tiga tempat usaha yang menjadi temuan dalam operasi tersebut adalah Salon Bestari, Bintang dan Rumah Makan Kampung Roso.
“Apabila mereka tidak mengindahkan SP1, SP2 dan SP3 maka kami akan melakukan penutupan usaha tersebut. Termasuk mereka yang juga menyalahgunakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Merangin,” tegasnya.
Disinggung lalu bagaimana dengan tempat usaha lain yang belum terdata dalam operasi gabungan itu?
“Ada (tempat usaha lain, red) nanti akan kita pantau terus, jadi kita Pamong Praja sudah memerintahkan bidang terkait untuk mendata semua izin usaha yang ada di Kabupaten Merangin. Termasuk izin praktek dokter pun, yang tidak memiliki izin SITU akan kita perintahkan mengurus izinnya,” katanya.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD, dengan usaha yang mengikuti peraturan-peraturan daerah insyaAllah Merangin ini jadi tempat orang berusaha yang sejuk, damai, tentram dan tertib,” jelasnya.(Cra)
