SULSEL – Tega dan bejat. Dua kata itu pantas diberikan kepada pria bertubuh ramping yang diamankan di Polsek Walenrang Timur, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan ini. Ia tega mengasak anak kandungnya, saat istri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia.
Perbuatan buruk itu, ia tega meniduri gadis anak kandungnya sendiri, sejak 2013 atau 6 tahun silam hingga sekarang
Setelah perbuatannya terendus, polisi kini telah mengamankannya. Lelaki (Maaf, identitasnya tak dipublis) ini, sudah dalam penanganan hukum Polsek Walenrang usai dijemput Selasa, 6 Agustus 2019
Kapolsek Walenrang, AKP Rafli membenarkan tindakan pengamanan terhadap pria tersebut untuk proses penyidikan
“Yang bersangkutan telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia sudah kami tahan sejak kemarin,” akunya
Terhadapnya, sebut Kapolsek, disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Pengganti UU No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Sehari-hari, terang perwira polisi ini, pelaku berinisial RG (47) berlagak biasa-biasa saja sebagaimana seorang ayah terhadap anak-anak pada umumnya.
Namun sepandai-pandai ia menyembunyikan, perbuatannya busuknya itu akhirnya tetap terbongkar juga.
Adapun cara tersangka mulus menjalankan aksinya kepada korbannya yakni dengan mengiming-imingi telepon genggam
Pengakuan tersangka ke polisi, ia tega melakukan itu karena sakit hati ditinggal istrinya yang merantau ke Malaysia.
Sumber Berita : Klik Disini
