Istri Diisolasi di Rumah Sakit, Mantan Anggota DPRD Cabuli Anak Kandungnya di Rumah

BERITA VIRAL – Baru-baru ini, Rabu (20/01/21) jagat maya kembali di hebohkan dengan peristiwa seorang mantan anggota DPRD yang tega, cabuli anak kandungnya saat sang istri tak lagi di rumah.

Usut punya usut, mantan anggota DPRD yang tega cabuli anak kandungnya ini mengambil kesempatan, saat istrinya di rawat di rumah sakit karena positif corona.

Sebelumnya di ketahui, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat berinisial AA, mencabuli anak kandungnya sendiri yang duduk di bangku SMA.

Baca juga : Dijanjikan Semangkuk Tekwan, Seorang Gadis di Jambi Digasak Kakek di Kebun Karet

Mantan anggota DPRD ini melakukan aksi tak pantas itu, saat sang istri tak ada di rumah.

Saat kejadian, istri mantan anggota DPRD itu sedang di rawat di rumah sakit karena positif Covid-19.

Aksi bejat AA, akhirnya terungkap setelah korban melapor ke polisi.

Korban merupakan anak kandung AA, dari istrinya yang kedua yang tengah di rawat di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan pria berusia 65 tahun yang sudah lima periode sebagai anggota legislatif ini, di tangkap berdasarkan adanya laporan korban.

“Karena korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri. Jadi yang bersangkutan kami amankan,untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak,” kata Kadek Adi di lansir Antara, Rabu (20/1/2021).

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini di katakan Kadek Adi masih melakukan penyelesaian alat bukti. Di mana, yang menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut.

Penanganannya di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.

“Kalau sudah alat buktinya sudah rampung, kami akan gelar perkara. Baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa,” ujarnya.

Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini, adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dia melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram, karena perbuatan tidak senonoh yang di alaminya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi, ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit, karena terjangkit Covid-19.

Baca juga : Diiming-Imingi Kado Ultah, Bocah 6 Tahun Digasak Satpam SPBU di Jambi

Berita Lainnya :

Keterangan korban pun di katakan Kadek Adi, telah di kuatkan dengan dokumen dari rumah sakit. Hal ini terkait visum, luar di bagian kelamin korban.

“Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban,” ucap dia.

 

 

Sumber : Suara.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033