SAROLANGUN – Irigasi Dam Batang Asai berhenti, dikabarkan puluhan pekerja dirumahkan? Ditengah Covid-19, pekerja makin resah, lebaran sudah didepan mata.
PT Batarajaya Indoteknik KSO yang bergerak dibidang pembangunan irigasi Dam Batang Asai dikabarkan merumahkan puluhan pekerja lokal yang bekerja disana. Persoalan ini tentu jadi tanda tanya bagi puluhan para pekerja tersebut.
Pasalnya tidak ada peringatan sebelumnya, tau tau akan dirumahkan tanpa ada kejelasan dari pihak perusahaan
Saidi mewakili para pekerja tersebut kepada media ini mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal ini. Bilangnya, tiba tiba ada keputusan yang diduga sepihak oleh perusahaan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
“Kami tidak tau persoalan sebenarnya. Tau tau ada pemberhentian,“ kata Saidi.
Menurut Saidi, para pekerja itu sudah bekerja lebih kurang satu tahun lamanya. Ketika ada pergantian manajemen dari perusahaan tersebut timbul perkara yang dianggap sepihak.
“Ini namanya pemberhentian tanpa ada keterangan jelas, tentu pekerja meminta hak-hak mereka di penuhi, seperti gaji dan Tunjangan Hari raya, “Jelasnya
Apabila dari pihak perusahaan belum ada penjelasan terhadap nasib dari puluhan pekerja, mereka akan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan pembangunan Jaringan Irigasi Paket II Batang Asai Yang berlokasi di Desa Teluk Tigo, Kecamatan Cermin Nan Gedang.
“Yang jelas tuntutan mereka, sebelum hak mereka dipenuhi, pihak perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas seperti biasa,“ Imbuhnya.
Jawaban perusahaan
Sementara itu, Mesli dari pihak perusahaan menanggapi pernyataan dari para pekerja yang dirumahkan tersebut.
Bahkan dirinya mengatakan tidak ada pemberhentian yang dimaksud oleh para pekerja. Hanya saja pekerja dirumahkan menjelang persoalan perusahaan di pusat selesai.
Baca Juga : Datang ke Batang Asai, Bupati Resmikan Rumdis Camat dan Jembatan
“Pihak perusahaan tidak melakukan pemberhentian terhadap karyawan, hanya saja dirumahkan. Perihal ini tentu ada penyebabnya. Mengingat dana dari pusat tidak ada yang cair jadi para pekerja ini kita rumahkan sementara waktu,“ kata Mesli
Disinggung dengan hak para pekerja seperti gaji dan THR, mesli mengatakan dirinya tidak bisa menjamin apakah akan dikeluarkan atau tidak. Pasalnya mengingat Covid-19 yang terjadi saat ini ada pemangkasan dana yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Itu sebabnya, namun jika mereka menuntut hak mereka akan kita penuhi. Biar bagaimana pun caranya, tapi ada konsekuensinya dan diatas materai 6000, untuk THR mereka. Perusahaan tidak mewajibkan mengeluarkan itu, dan itu Sunat, “ Tegas Mesli (Ajk)
