Indikasi Pembiaran Kebakaran Hutan Dan Lahan, Zola Ancam Izin Perusahaan

BOGOR – Kebakaran lahan dan hutan menjadi pelajaran berharga. Tak ingin kejadian serupa terulang, Gubernur Jambi, H. Zumi Zola S.TP,MA mempersiapkan langkah dan strategi. Mulai dari pemberdayaan masyarakat, Satgas Karhutla hingga program pemerintahan.

Hal ini disampaikan Gubernur dalam memberikan paparan berjudul “Peranan Pemerintah Provinsi Jambi dalam Perlindungan Gambut Jambi” dalam Konferensi Keberlangsungan Ekosistem Gambut untuk Keselamatan dan Kesejahteraan Rakyat, bertempat di Institut Pertanian Bogor (IPB) International Convention Center, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (21/11) sore.

Zola yang mewakili gubernur yang daerahnya terdapat lahan gambut itu mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama ini dengan peak(puncaknya) tahun 2015 lalu, yang mengakibatkan kabut asap yang sangat pekat dan rusaknya lingkungan, termasuk lahan gambut telah menjadi pembelajaran yang sangat berharga, dengan harapan agar kebakaran hutan dan lahan, termasuk didalamnya lahan gambut tidak terjadi lagi.

Puncak kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, bilangnya, terdapat 1.564 hotspot (titik panas) di Provinsi Jambi, puncaknya bulan September 2015, dengan total luas lahan yang terbakar 130.000 Ha dan menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 triliun.

Pemadaman karhutla di Provinsi Jambi, lanjut Zola, dengan menggandeng dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Manggala Agni, masyarakat, dan tentunya dengan bantuan Pemerintah Pusat. “Kami juga membetuk Satgas Penanggulangan Karhutla dengan Danrem 042/Garuda Putih Jambi sebagai Dasatganya,” jelas Zola.

Zola mengatakan, selama ini jika terjadi karhutla, opini yang biasanya berkembang adalah karena musim kemarau, padahal, kata Zola, menurut data yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, hanya 10% kahutla yang disebabkan oleh faktor alam, selebihnya, 90% adalah karena perbuatan manusia.

“Untuk itu, ada dua hal yang dibenahi, yaitu produk hukum dan langkah nyata di lapangan. Produk hukum, yakni dengan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi yang melarang membuka lahan baru dengan cara membakar, sedangkan langkah nyata di lapangan, salah satunya mengelola lahan gambut menjadi areal pertanian,” terang Zola.

Zola, mengemukakan, berkaitan dengan pelarangan membuka lahan baru dengan cara membakar, Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan Program Satu Eskavator (alat berat) Satu Kecamatan, tidak harus eskavator, namun disesuaikan dengan kebutuhan kecamatan yang bersangkutan, dimana eskavator tersebut dimaksudkan untuk membuka lahan masyarakat terutama untuk areal pertanian tanpa membakar

Khusus untuk perusahaan, Zola menyatakan bahwa dia sudah menekankan agar perusahaan turut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, perusahaan harus memonitor dan ikut memadamkan kebakaran jika terjadi kebakaran di areal perusahaan tersebut termasuk di dekat areal perusahaannya, serta supaya perusahaan menyediakan peralatan untuk pemadaman kebakaran, sebagai antisipasi.. “Sedangkan, apabila ada indikasi pembiaran terhadap kebakaran lahan oleh perusahaan, maka saya merekomendasikan agar izin perusahaan dicabut oleh Pemerintah Pusat,” tegas Zola.

Sebelumnya, Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG), Myrna A. Safiri,SH,MA,PhD menyatakan, konferensi keberlangsungan ekosistem gambut ini adalah kegiatan bersama pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil, bukan hanya nasional, tetapi juga regional (Singapura, Kamboja, dan Filipina).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page