Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi mengamankan 4 perkara ilegal loging. Perkara tersebut dari 3 kecamatan di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Handres (29/3) berhasil mengamankan empat perkara illegal loging kurun waktu Januari hingga Maret yang didominasi di kecamatan Sungai Gelam.
Di Kecamatan Sungai Gelam berhasil diamankan satu mobil truk bernopol BH 8753 ML bermuatan kayu olahan 8 meter kubik. Masih di kecamatan yang sama, Polres muaro Jambi menangkap satu unit mobil truk bernopol BH 8603 ZU yang bermuatan kayu olahan ilegal 9 meter kubik.
Di Kecamatan Kumpeh Ulu polisi berhasil mengamankan satu unit mobil truk Bernopol BH 8381 GU bermuatan kayu jenis rengas (Rimba campuran) 7,9 meter kubik. Sementara, di Kecamatan Mestong berhasil mengamankan dua kendaraan bernopol B 9466 UDC yang bermuatan kayu olahan 9 meter kubik dan satu truk bernopol B 2629 SJ yang bermuatan kayu olahan 9 meter Kubik.
Dari empat perkara yang ditangani tersebut Polres Muaro Jambi berhasil menangkap tiga orang supir yang menjadi tersangka berinisial S (24) Warga Dusun suko Berajo, Kecamatan Kumpeh Ulu, M (30) warga Desa Sungai Gelam,dan A (47) warga Sumatra Utara.
“Tersangka berhasil kami amankan di dua TKP berbeda, satu di Kecamatan Kumpeh, dan dua nya di Mestong,” sebut Handres.
Pihak kepolisian juga mengamankan lima mobil truk dengan total angkutan kayu olahan ilegal sebanyak 50 Meter Kubik, diduga milik CV Pesona Alam Sejahtera yang dokumen angkutan nya dipalsukan.
“Dari kelima mobil yang mengangkut, semuanya memiliki dokumen yang asli, akan tetapi isi angkutannya berbeda,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan fakta soumelnya ada tapi kegiatannya tidak ada.
Menurut penuturan Kast Reskrim, sopir yang ditangkap mengakui mengakui dokumen itu dibuat dipinggir jalan.
Selanjutnya, ketiga tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b, atau pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ben)
