BERITA BISNIS – Baru-baru ini masyarakat Jambi di hebohkan oleh Produk Air Minum Dalam Kemasan, tak layak konsumsi. Bahkan, tak tanggung mengundang statement dari salah satu Anggota DPRD Kota Jambi. Namun, setelah di uji Laboratorium produk AMDK Wigo dan Vir oleh LPKNI dan Disperindag. Hasil menunjukkan baik-baik saja sesuai standar SNI.
Di ketahui sebelumnya, heboh dua produk AMDK Wigo dan Vir di duga tak layak konsumsi. Pasalnya di temukannya lumut yang mengundang keresahan.
Bahkan hal ini, mengundang statement dari salah satu Anggota DPRD Kota Jambi, untuk memboikot produk tersebut.
Baca Juga : Produk Air Mineral PT Afresh Indonesia, Wigo dan Vir Lalui 14 Filterisasi
Namun, Keresahan masyarakat soal produk AMDK tak layak konsumsi ini, telah terjawab sudah.
Hal ini di sampaikan oleh Kurniyadi selaku Ketua Umum LPKNI Pusat. Setelah keluarnya hasil Uji Laboratium, dari Disperindang Provinsi Jambi dan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKNI) Pusat.
Ia menyampaikan, dari data yang di peroleh hasil uji labor produk Wigo dan Vir baik-baik saja. Bahkan, tak sungkan Ia menjelaskan standarisasi SNI produk tersebut tidak melewati ambang batas.
“Kalau di lihat dari hasilnya, saya rasa tidak ada yang menyalahi ya, masih di ambang standar. Kita bisa lihat dari sini,” ungkap Kurniyadi, Kamis (01/04/2021).
Hasil Normal, Tidak Melewati Ambang Batas SNI
Menyikapi keresahan masyarakat beberapa waktu lalu. Sebelumnya di ketahui, pada tanggal 18 Maret 2021, Disperindag telah melakukan Uji Laboratorium produk AMDK keluaran PT Afresh Indonesia ini.
Namun, seakan kurang puas dan memastikan. Pun LPKNI Pusat, melakukan uji laboratorium kembali pada UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Jambi, yakni produk AMDK Wigo dan Vir.
Alhasil, kedua Uji Laboratorium tersebut per tanggal 26 Maret 2021, menunjukkan hasil baik-baik saja.
“Di ambang standar ya, untuk warnanya -8.036 standarnya maksimal 5pt-Co. Kemudian, Ph airnya 7.77 sementara syaratnya 6,0 sampai 8,5. Kekeruhannya juga hanya 0,36 tidak melewati 1,5,” jelasnya.
Berita Lainnya : Ingin Mati Syahid, Hingga Sebut Ahok, Ini Wasiat Pelaku Serang Mabes Polri
Secara rinci Kurniyadi menjelaskan hasil uji lab tersebut yang berlaku 90 hari kedepan. Tampak dari indikator warna hingga rasa AMDK itu tak melewati ambang batas.
“Ini tertulis, Zat terlarut hasilnya 208, standarnya maksimal 500mg. Untuk bau pun, Disperindag bilang tidak berbau. Terakhir indikator rasa juga normal, semua normal,” tegasnya.
Semua Harus Uji Lab dan Standar SNI
Ia juga membeberkan, barang contoh atau sample yang di uji di peroleh dari salah satu Mall di Kota Jambi.
Lantas, Ia juga menyayangkan informasi yang beredar di lapangan, sehingga terjadi keresahan di tengah masyarakat. Termasuk statement dari salah satu Oknum DPRD Kota Jambi.
Asumsinya berkata, soal kelayakan konsumsi sebuah produk makanan maupun minuman, apapun berada dalam wewenang Disperindag Provinsi Jambi.
Lihat Juga Video : Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu, Terdengar Ledakan
Tentu, bilangnya, kelayakan suatu produk mengacu kepada Uji Laboratorium yang di keluarkan oleh lembaga pemerintah.
“Ini ada standar SNI nya, kalau di lihat dari datanya. Ini hasil laboratoriumnya, selama ini banyak kerancuan statement maupun berita di lapangan. Ada yang mengatakan, begini begitu, tetapi tidak melakukan uji lab,” tutupnya.(Tr01)