BERITA JAMBI – Baru-baru ini, jagat pemberitaan dihebohkan dengan wacana pembebanan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sembako, jadi sorotan DPRD Provinsi Jambi.
Seperti yang di sampaikan Rocky Candra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, saat di konfirmasi pada Jumat (11/06/2021).
Sebagaimana di ketahui, Pemerintah bakal memberlakukan PPN bagi penjualan Sembako. Pun, hal ini menuai kontroversi ditengah masyarakat.
Baca juga : Jalan Tol Jambi Hampir Tuntas, Ini Tahapan Pembangunannya
Betapa tidak, dengan pemberlakuan PPN itu, pun kemungkinan harga sembako turut mengalami kenaikan, begini tanggapan Waka DPRD Provinsi Jambi.
Rocky menyarankan, terkait kebijakan tersebut, agar Pemerintah meninjau wacana tersebut.
“Kami dari pimpinan DPRD, menyarankan pada Pemerintah untuk meninjau kembali. Kenapa, untuk memenuhi kebutuhannya saja, kita belum swasembada. Jangan nanti masyarakat kecil yang terbebani,” ujarnya.
PR Pemerintah Kesejahteraan Rakyat
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini, menilai wacana tersebut seakan keliru. Mengapa demikian?
Ia juga beranggapan, jika wacana itu bertujuan untuk meningkatkan perekonomian. Seharusnya, perlu adanya kajian-kajian, dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
Apalagi, saat-saat Pandemi Covid-19 ini, turut membawa dampak tersendiri, bagi pendapatan masyarakat.
“Di masa Pandemi ini, seharusnya Pemerintah realistis. Bukan saja soal meningkatkan pendapatan, tapi memperhatikan kesejahteraan juga dong,” tambahnya.
Kemudian, Ia pun mempertanyakan klausul maupun tujuan Pemerintah, soal Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 itu.
“Kita belum tau klausul soal Sembako ini bagaimana ya. Yang jelas, PR Pemerintah itu, mensejahterakaan rakyat. Bukan malah membuka ruang-ruang, yang membuat rakyat tidak sejahtera,” tutupnya.
Ini Sembako Yang Bakal Kena PPN
Sementara itu, dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983, tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak di kenakan PPN, yakni sebagai berikut.
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam
7. Daging
8. Telur
9. Susu
10. Buah-buahan
11. Sayur-sayuran
(Tr01)