Heboh Permenaker 2022, Petisi Tolak JHT 56 Tahun Muncul

BISNIS – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan aturan dalam permenaker nomor 2 tahun 2022 menuai polemik hingga muncul petisi tolak JHT 56 tahun. Hingga Jumat (11/2/2022) pukul 23.48 Wib sudah 39 ribu tandatangan.

Aturan baru itu, JHT bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Keputusan itu tentu memicu aksi dari kalangan pekerja.

Laman media sosial pun penuh dengan tagar seperti #56Tahun, #BatalkanPermenaker2_2022, #BPJSTK hingga tagar #Tandatangani Petisi

Untuk menghentikan penetapan aturan ini, para pekerja membuat petisi dan menandatanganinya.

Petisi di change.org tersebut berjudul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun”. Petisi ini sudah mendapatkan dukungan lebih 39 ribu dari target 50.000 orang.

“Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun,” tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, Jumat (11/2/2022).

Dengan aturan tersebut, buruh menunggu lebih lama. Jika buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Atau 26 tahun setelah di-PHK.

Baca Juga : Harga Emas 8 Februari, Terus Bergerak dari Awal Bulan

“Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun,” katanya.

Menurutnya, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tandasnya.

Petisi Permenaker, Tolak JHT 56 Tahun

Belum pulihnya ekonomi saat ini, makin mempersulit para pekerja terutama yang baru PHK dampak pandemi. Padahal, uang JHT bisa mereka gunakan buat modal usaha.

“Untung punya sy Jamsostek dari tahun 2018 udah tak cairin taun kemarin pas dirumahkan efek pandemi. Alhamdulillah bs jadi modal usaha,” kenang warganet.

Gelombang penolakan tak hanya di Twitter, namun juga ramai di Facebook. Warganet tak hanya menyoal pasca berhenti kerja, namun kala penerima JHT meninggal sebelum usia 56 Tahun.

“Klo meninggal pasti di persulit lagi pas mau di pindah ke ahli waris. Sedih,” tulis warganet

Bagaimana menurut pembaca? Ingin ikut menolak, klik tautan ini.

(Red)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page