BERITA VIRAL – Seorang pria yang merupakan suami dari guru PAUD, harus terancam 15 tahun penjara. Hal ini, lantaran pria tersebut gasak atau cabuli 3 bocah dibawah umur.
Tak ayal, hal ini sontak membuat heboh warga setempat. Apalagi, sang istri merupakan seorang tenaga didik di salah satu paut di kotanya.
Diketahui, kejadian pria gasak atau cabuli 3 bocah dibawah umur ini terjadi di wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Sementara itu, melansir dari Viva.co.id, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pihaknya sudah mengamankan S. Pun, pelaku sudah di amankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga : 6 Oknum Polisi di Lubuklinggau dan 16 Wanita Diamankan Petugas
“Kami mendapatkan laporan tiga anak di Grogol Petamburan alami pelecehan seksual oleh pria berusia 55 tahun berinisial S,” ujar Audie di Jakarta, Jumat 25 Desember 2020.
Pelaku Lancarkan Aksi di Halaman Dalam Rumah
Audie menjelaskan pelaku S beraksi melakukan tindakan biadabnya tersebut di halaman dalam rumahnya yang biasa di pakai istri sebagai tempat belajar PAUD.
Momen itulah yang menjadikan S untuk melecehkan anak-anak. Modusnya, pelaku mengajak satu persatu bocah itu bermain di belakang rumahnya. Pun, kemudian predator anak itu melakukan aksi bejatnya tanpa di ketahui orang lain termasuk istri.
Lihat Juga : Sempurnakan Ilmu, Guru Silat Ini Cabuli Kedua Muridnya
Kemudian, pelecehan seksual ini akhirnya di ketahui pihak orangtua. Adapun, tiga bocah yang jadi korban adalah M (10), M (5), dan S (5).
Ketiga korban di ketahui jadi korban pelecehan seksual setelah mengeluh sakit di bagian kemaluan saat buang air kecil.
Tak terima anaknya di cabuli, para orang tua korban kemudian melaporkan ke sang istri pelaku. Mereka lalu melanjutkan laporan ke polisi.
Aparat yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan pelaku yang lagi bersantai di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan S di anggap berbahaya untuk anak-anak. Dalam proses pemeriksaan, pelaku punya pengakuan aneh yaitu bergairah saat bertemu anak-anak.
Lihat Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan
“Artinya pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus di tangkap,” ujar Arsya.
Di duga S sudah melakukannya berulang kali. Praktik cabul pelaku juga di lakukan saat istri tak ada atau sedang tak terpantau.
Atas perbuatannya itu, S di jerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, terkait kasus ini, kepolisian juga sudah berkerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan psikis tiga korban.
Sumber : Viva.co.id
