Heboh, Anggota DPRD di Sumut Aniaya Korban Hingga Kuku Dicabut Pakai Tang? 

BERITA VIRAL – Buntut panjang kasus seorang anggota DPRD Sumut, yang tega aniaya korban. Bahkan, sampai di duga cabut kuku pakai tang, yang kini berujung di pengadilan.

Kasus anggota DPRD Sumut aniaya korban ini pun berujung panjang, para saksi pun di panggil untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Baca juga : Kabar Duka, Anton Medan Meninggal Dunia Hari Ini

Sebelumnya, kasus penganiayaan oleh anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut, Imam Firmadi, telah masuk tahap pembuktian di sidang. Korban bercerita, kukunya di cabut pakai tang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labusel, menghadirkan korban Muhammad Jefri Yono, sebagai saksi tunggal dalam persidangan di PN Rantau Prapat Sumut, Senin (15/3).

“Kenapa kita hanya menghadirkan satu saksi, karena dia (saksi korban) kan keterangannya banyak. Untuk lebih fokus maka kita hanya menghadirkan satu saksi,” kata JPU Symon Morris sesaat setelah sidang di tutup Majelis Hakim PN Rantauprapat, Senin (15/3/2021).

Persidangan yang di gelar di ruang sidang PN Rantauprapat cabang Kotapinang pada Senin sore ini, berlangsung sekitar dua jam.

Korban Muhammad Jefri Yono, di minta Majelis Hakim PN Rantau Prapat untuk bersaksi, menceritakan kronologis kejadian secara keseluruhan.

Korban Menceritakan Kejadian

Dalam kesaksiannya, korban menceritakan tentang kejadian yang dialaminya mulai dari awal dirinya di jemput Imam Firmadi dan kawan-kawan, dari Hotel Terang Aek Nabara. Hingga di bawa ibunya ke Puskesmas Cikampak, usai di aniaya.

“Pasca di aniaya, korban mengaku kepalanya sering sakit. Konsentrasinya sering tiba-tiba hilang, dan sering menderita pusing. Karena itu, kami bersyukur, korban bisa mengingat dengan jelas dan memberikan kesaksian dengan lancar,” kata Symon.

“Ini merupakan fakta persidangan, bahwa kesaksian korban identik dengan isi surat dakwaan. Dia menceritakan tentang kepalanya yang di pukul pakai gancu, tentang pencabutan kuku pakai tang, telinganya yang di jepit pakai tang, dan lain-lain,” ungkap Symon lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Imam Firmadi, Pris Madani, menilai korban Muhammad Jefri Yono berada dalam kondisi tertekan. Apalagi dalam memberi kesaksian. Dia menyimpulkan itu, setelah melihat sikap Jefri.

“Kalau melihat gelagat awal, Jefri itu dalam kondisi… Ada perasaan ketakutanlah. Ada ketakutan terhadap diri sendiri untuk memberi keterangan,” kata dia.

“Di awal-awalkan dia sempat berdiri, mau keluar saat dicecar Majelis Hakim. Itukan menunjukkan dia berada dalam di bawah tekanan,” kata Pris.

Selain itu, Pris Madani juga menyoroti masalah pencabutan kuku, yang di tuduhkan terhadap kliennya.

“Tadi saya sempat mempertanyakan tentang pencabutan kuku. Karena biasanya kuku yang telah tercabut itu, akan ada bekasnya, tumbuhnya tidak mulus (sempurna). Namun Majelis Hakim memutuskan agar masalah ini, nanti biar saksi ahli yang memberikan keterangan,”  jelasnya seperti dilansir detikcom.

Sidang berikutnya, di jadwalkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi.

SumberPojoksatu.id

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033