Hebat, Demi Beli Mobil BMW, Pria Ini Bobol ATM Isi 470 Juta

HUKRIM – Beberapa pelaku pembobol ATM berisi Rp 470 juta, berhasil di amankan polisi. Pengakuannya, aksi tersebut di lakukan demi beli mobil BMW dan bayar hutang.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Magelang dan Jatanras Polda Jateng, berhasil mengungkap pelaku pembobolan uang di anjungan tunai mandiri (ATM), Bank Mandiri di dalam sebuah toko swalayan Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kabupaten Magelang pada Jumat 13 Agustus 2021. Uang Rp 470 juta hasil pembobolan itu, pun di buat demi beli mobil BMW oleh pelaku.

Baca juga : Keren, Berkunjung Ke Candi Muaro Jambi Sambil Vaksin

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba di Magelang mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang yang di duga pelaku pencurian tersebut. Di antaranya yakni RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman.

“Keduanya di tangkap pada Sabtu sekira pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam, anggota kami yang bergabung dengan Jatanras Polda. Mereka berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ia menuturkan pelaku memasuki toko swalayan dengan memanjat, lewat samping kemudian menjebol plafon. Setelah masuk toko selanjutnya memutus semua televise, dan kamera CCTV di semprot cat. Pencurian tersebut di lakukan saat kondisi toko tutup.

Kemudian pelaku mengelas ATM, yang baru di isi. Waktu itu di isi sekitar Rp 500 juta. Dan berdasarkan audit pada waktu olah tempat kejadian, perkara kerugian mencapai Rp 470 juta.

Beli Mobil BMW

Kapolres Magelang menuturkan uang hasil kejahatan tersebut, di gunakan tersangka untuk membeli mobil BMW. Lalu membeli beberapa pakaian, dan membayar utang.

“Kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa, di wilayah Kebumen, Sukoharjo dan Temanggung. Akan tetapi gagal,” ucapnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang di sita, yakni uang tunai Rp 113 juta, mobil BMW 318i. Selanjutnya, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, mobil Suzuki Ertiga. Ini semua sebagai sarana melakukan kejahatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang M Alfan mengatakan sebelum beraksi kedua pelaku, yang bekerja sebagai “driver online”.  Ini telah melakukan survei sebelum toko tutup, untuk mempelajari situasinya.

“Menjelang tutup pukul 21.00 WIB, mereka survei dan kelihatan dari ‘CCTV’. Pelaku masuk melihat-lihat dulu kondisinya,” ujarnya.

Menurut Alfan, keberhasil menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV. Termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan, yang gagal.

Pelaku di ancam pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman, hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita lain : Putus Mata Rantai Covid-19, DPD KNPI Jambi Gelar Vaksinasi Massal

Tersangka ARW, mengaku uang Rp 470 juta di bagi sama rata. Adapun uang bagiannya di gunakan, untuk membeli mobil BMW secara tunai sebesar Rp 90 juta.

Sedangkan tersangka RA mengatakan, uang pembagiannya di gunakan untuk membayar utang ,yang mencapai sekitar Rp 180 juta.

RA menuturkan alasan mengambil uang di ATM, karena terdesak untuk membayar utang.

 

Sumber : okezone.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube