Harimau Sumatera Betina Terkena Jerat, BKSDA Lakukan Penyelamatan

NASIONAL – Harimau Sumatera terkena jerat. Harimau berjenis kelamin betina ini mendapatkan penyelamatan dari BKSDA dari lokasi di Areal Penggunaan Lain (APL) Gayo Lues

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil menyelamatkan satu individu Harimau Sumatera berumur 4-5 tahun, berjenis kelamin betina, dan berat 47 kg ini terkena jerat.

Harimau ini terkena jerat di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) wilayah Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues. APL ini berdekatan dengan kawasan Hutan Lindung.

“Pada Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 18.20 WIB, kami mendapatkan informasi dari personil Polres Gayo Lues menindaklanjuti laporan masyarakat adanya satu individu harimau sumatera,” ungkap Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto.

Melansir MenLHK, Jumat (12/8/2022) tim pun segera bergerak ke lokasi pada Jumat 12 Agustus 2022 bersama-sama melakukan upaya penyelamatan.

Baca Juga : Harimau Sumatera Citra Kartini di Temukan Mati di Desa Lempur

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis di lapangan, kondisi Harimau Sumatera ini mengalami infeksi luka. Karena itu, perlu observasi lanjutan.

Perlu Observasi secara Intensif

Tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif. Observasi berlangsung di Kantor SPTN 3 Blangkejeren, BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL untuk memberikan  keamanan dan kenyamanan satwa tersebut.

“Pasca dilakukan proses pemulihan, jika kondisi Harimau Sumatera tersebut menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus. Maka akan di persiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya. Secara paralel akan di lakukan persiapan-persiapan terkait dengan rencana pelepasliarannya. Meliputi survey kelayakan habitat dan melakukan koordinasi dengan para pihak dalam rangka dukungan kelancaran proses pelepasliarannya,” jelas Agus.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/20. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya di temukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube