Gunakan Sabu, Warga Kebun Sayur Ditangkap

MERANGIN- Satuan Reserse Narkoba  Polres Merangin menangkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.

Terbaru, Feri Irawan (29) Warga Kebun Sayur, Dusun Bangko, Bangko, yang diciduk aparat kepolisian saat sedang asik menikmati ‘serbuk putih’ tersebut di Desa Sungai Ulak, Nalo Tantan, Jum’at (15/2).

Kasat Narkoba Polres Merangin, Iptu Robinson Singarambun mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) sering terjadi transaksi ‘barang haram’ tersebut.

“Berdasarkan informasi yang dipercaya, ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi sabu di Desa Sungai Ulak, Nalo Tantan,” ungkapnya, Sabtu (16/1).

Berbekal Informasi lanjut Iptu Robinson, Satres Narkoba Polres Merangin langsung bergerak.

“Setelah kita melakukan penyelidikan kita berhasil menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti narkotika,” lanjutnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu bruto 0,09 gram, 1 buah potongan kertas rokok, dan uang sejumlah Rp 200 ribu.

Pelaku saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Merangin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009,” jelasnya.

(rdc)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033