Gelapkan Uang Nasabah, Pegawai Bank BTPN di Kerinci Ditangkap Polisi

KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penyelewengan uang nasabah di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Gelapkan uang nasabah, BTPN Kerinci rugi ratusan juta.

Pelaku sendiri diketahui berinisial SYA (35) warga Simpang Empat, Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur merupakan pegawai Bank BTPN.

“Kami berhasil mengungkapkan kasus penyelewengan uang debitur yang melibatkan salah satu Karyawan BTPN sendiri.” kata Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi.

Kata Edi Mardi, penggelapan ini terungkap setelah adanya penunggakan kredit pinjaman oleh Auditor BTPN. Namun saat di konfirmasi ke debitur bahwa uang pinjaman tersebut sudah Ia lunasi. Pembayaran pelunasan di BTPN itu ke salah satu pegawai berinisial SYA.

Baca Juga : Dewan Jadi Korban, Ini Modus Penggelapan Pajak di Samsat Merangin

Baca Juga : Ambyar Tenan, Gelapkan Uang Istri Bupati, Wanita Ini Foya-Foya ke Jakarta-Bali

Kemudian debitur melaporkan kasus ini ke Polres Kerinci. Tak menunggu lama, petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan tersebut diketahui pegawai bank BTPN inisial SYA tersebut menerima uang pelunasan dari beberapa debitur. Dan tidak ia lakukan penyetoran sehingga menyebabkan kerugian terhadap debitur dan bank.” beber Kasat pada awak media.

Ulah perbuatan salah satu karyawannya, kata Edi Mardi pihak BTPN Sungai Penuh mengalami kerugian sebesar Rp.393.386.065. Saat ini, bilang Edi tersangka gelapkan uang nasabah BTPN di Kerinci, sudah di amankan oleh Satreskrim Polres Kerinci.

(Jul)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube