NASIONAL – Baru-baru, diduga ada penipuan dengan modus janjikan Jabatan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, yang kini ditahan Polda Jawa Tengah.
Pasalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak yang ditahan Polda ini, lantaran ada laporan atas penipuan yang dilakukan terhadap seorang korban bernama A.
Baca juga : Demo UU Cipta Kerja, Buruh di Jambi Desak Copot Kadis
Minta sejumlah uang hingga Rp. 500 juta kepada korban, Ketua Komnas PA ini menjanjikan sebuah jabatan kepada korban. Namun, setelah beberapa hari kemudian, janji tersebut tak kunjung ditepati.
Seperti diketahui, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Tengah, Endar Susilo ditahan Polda Jawa Tengah, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan hingga Rp500 juta.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga berinisial A. Dimana dirinya yang mengaku, sebagai korban penipuan pada tahun 2018.
“Korban diminta menyetor uang Rp. 500 juta. Korban dijanjikan akan mendapatkan iming-iming jabatan, direktur dan kerjasama bisnis,” jelasnya, Selasa (13/11/2020) dilansir dari Suara.com.
Namun, setelah korban menyetor uang kepada Endar, A tak kunjung mendapatkan seperti apa yang dijanjikan Endar.
Jabatan sebagai direktur dan iming-iming kerjasama bisnis, juga tak pernah didapatkan korban.
“Korban sudah melapor, karena sudah merasa ditipu,” ucapnya.
Iskandar menambahkan, saat ini Polda Jateng menahan Endar, berdasarkan bukti kasus penipuan berupa setoran bank sebesar Rp5 ratus juta. Selanjutnya, berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkasnya sudah P21 untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Lihat juga video : Klik Disini
Rencananya, hari ini ia serahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak jaksa penuntut umum (JPU), untuk diproses ke pengadilan.
“Hari ini kita rencananya, serahkan berkas perkara penipuan atas nama Endar,” imbuhnya.
