Gegara Bedak Ketiak Penghilang Bauk, Wanita Ini Dipenjara

SINGAPURA  – Pengalaman pahit diceritakan Sharonia Paruntu. Gadis asal Indonesia itu mengaku pernah mendekam selama 14 jam di penjara Singapura, setelah disangka dibawa dan menggunakan narkoba.

Diberitakan The New Paper Senin (25/11/2019), sumber petaka dari Sharonia rupanya adalah bedak ketiak, atau bedak tawas yang dicurigai sebagai bubuk narkoba.

Berkisah melalui Instagramnya, dia menuturkan kejengkelannya semakin menjadi karena pada saat hari kejadian, 10 November, ternyata menjadi berulang.

Alih-alih senang hari jadi di kamar Hotel W di Pulau Sentosa yang sudah dipesan, dia malah tertahan di penjara Singapura.

“Tiba-tiba saja pukul 09.30, sembilan polisi dan dua karyawan hotel masuk ke kamar saya,” kata Sharonia mengawali cerita.

Polisi mengundang, pihak hotel menghubungi mereka karena melihat bubuk putih di kamar gadis Indonesia itu.

Karyawan hotel melihat bubuk itu pukul 02.00 kompilasi mereka masuk ke kamar hotel untuk membukakan pintu kamar mandi.

Datang staf hotel setelah dua teman Sharonia datang tertahan karena kesulitan membuka pintu kamar mandi.

Sharonia menjelaskan kepada polisi, bubuk ini adalah bedak ketiak untuk meminta kesegaran ketiaknya, agar tak bau.

Namun, polisi yang tidak percaya tanpa basa-basi langsung memborgol Sharonia dan tiga yang menerima. Mereka menggali ke kantor untuk diinterogasi.

Gadis yang sudah pernah tinggal di Negeri “Singa” itu tidak dapat mengatasi kehancurannya. Sebab, polisi mempertimbangkannya seperti penjahat.

“Mereka memborgol saya dan teman-teman keluar dari kamar. Sungguh memalukan karena banyak tamu hotel yang melihat,” ujarnya.

Dia mengungkapkan dimasukkan dalma sel dan tidur di lantai seperti hewan, dan hanya mendapat makanan sekali.

“Anjing saya saja punya tempat tidur lebih layak dan diberi makan tiga kali sehari,” ujarnya meluapkan kemarahan.

Selain itu, dia juga tak diizinkan untuk menghubungi pihak keluarganya. Untungnya, dia sempat mengirim pesan sebelum ditahan.

Polisi Singapura baru melepas dia dan temannya pada 11 November 01.43 setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bubuk itu bukanlah narkoba.

Selain itu, hasil uji urine Sharonia dan teman-temannya juga menunjukkan mereka tidak mengonsumsi narkoba.

Manajemen hotel langsung mengajukan permohonan maaf kepada Sharonia dan keluarganya  setelah sang ibu melayangkan protes atas perlakuan mereka terhadap putrinya tersebut.

Pengacara kriminal Amolat Singh, saat dimintai tanggapan, berkata, polisi Singapura punya hak untuk menahan terduga kriminal maksimal 48 jam sejak investigasi awal.

“14 jam bukan sesuatu yang luar biasa. Kalau kita melihat situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya penahanan, saya rasa wajar jika polisi curiga dan perlu mengambil tindakan sesuai dengan protokol,” paparnya dikutip dari Kompas.com.

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page